Hadapi Sidang Gugatan PKPU, Ini Babak Baru Nasib PT Lundin Industry Invest Banyuwangi

BANYUWANGI – PT Lundin Industry Invest, sebuah Perusahaan swasta galangan kapal yang bergerak di bidang industry pertahanan dan alusista di Banyuwangi tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh ASA Nordict Pte,Ltd sebagai pemohon utama.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dasar Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Nomor perkara : 66/Pdt-Sus-PKPU/2026/PN Niaga SBY pada 13 Juli 2026.

Dan Sidang Pertama telah digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembuktian surat dari pemohon dan termohon pada Kamis (27/08/2026).
Dalam perkara ini, ASA Nordic Pte. Ltdsebagai P emohon utama telah memberikan kuasa kepada Sugiarto Hariono.

Kemudian melalui petitumnya, ASA Nordic Pte. Ltd. meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Lundin Industry Invest. Pemohon juga meminta agar perusahaan tersebut ditetapkan dalam PKPU Sementara selama 45 hari, terhitung sejak putusan permohonan tersebut diucapkan.

“Selain meminta penetapan PKPU sementara, pemohon mengusulkan adanya Hakim Pengawas dari jajaran Hakim Niaga PN Surabaya untuk mengawasi jalannya proses PKPU,” ucap salah sat juru bicara pemohon yang enggan disebutkan namanya.

Tidak berhenti di situ, ASA Nordic juga meminta majelis menunjuk dua orang sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU PT Lundin Industry Invest.Keduanya adalah Christopher Limanto, S.H., M.H. Fiaruska Raynaldo Vikorefial,S,H, pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam pengajuan gugatannya, pemohon utama meminta Tim Pengurus memanggil PT Lundin Industry Invest serta para kreditur yang telah dikenal melalui surat tercatat atau kurir untuk menghadiri persidangan PKPU yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara diucapkan.

Pemohon juga meminta agar biaya perkara ditangguhkan sampai proses PKPU terhadap PT Lundin Industry Invest dinyatakan berakhir.

Pembuktian Jadi Titik Penting
Agenda pembuktian surat pada persidangan menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji dasar permohonan PKPU yang diajukan ASA Nordic Pte. Ltd. maupun bukti yang diajukan PT Lundin Industry Invest sebagai Termohon.

“Dalam proses PKPU, pembuktian menjadi bagian penting karena majelis hakim harus menilai dasar permohonan serta dokumen dan hubungan hukum yang diajukan para pihak sebelum menentukan sikap terhadap permohonan tersebut,” jelasnya.

Status perkara saat ini tercatat masih dalam tahap persidangan. Dengan demikian, belum terdapat putusan akhir yang menyatakan PT Lundin Industry Invest berada dalam PKPU berdasarkan permohonan tersebut.

Permohonan ASA Nordic Pte. Ltd. pada pokoknya meminta pengadilan memberikan ruang hukum melalui PKPU agar proses penyelesaian kewajiban perusahaan dapat ditempuh melalui mekanisme yang diawasi pengadilan, apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan.

Perkara ini kini berada di bawah penanganan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, dengan agenda pembuktian yang mempertemukan kepentingan Pemohon dan Termohon.

Hasil pembuktian dan sikap majelis hakim selanjutnya akan menjadi penentu apakah permohonan PKPU terhadap PT Lundin Industry Invest dapat dikabulkan atau tidak. ***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *