SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Upaya mengatasi banjir di Kota Surabaya tidak cukup hanya dengan memperbanyak bozem. DPRD Surabaya mendorong agar sistem pengendalian air diperkuat hingga ke titik outlet yang bermuara ke laut, dengan mengintegrasikan bozem, pintu air, dan pompa untuk mengantisipasi banjir sekaligus rob.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan saat ini terdapat 109 bozem eksisting yang tersebar di berbagai wilayah Kota Pahlawan. Jumlah tersebut masih memungkinkan bertambah, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan banjir tinggi.
“Kalau sesuai raperda pasti akan ditambahkan,” kata Aning.
Menurut Aning, keberadaan bozem selama ini cukup efektif membantu menampung limpasan air hujan. Namun, sistem tersebut belum sepenuhnya terhubung dengan seluruh titik outlet yang mengalirkan air menuju laut.
“Alhamdulillah bozem sangat membantu untuk menampung air. Namun, belum semua outlet ke laut ada bozemnya,” ujarnya.
Karena itu, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, DPRD Surabaya mendorong agar pengendalian air dilakukan secara lebih terintegrasi, khususnya di kawasan yang memiliki outlet menuju laut.
Aning menyebut setiap titik outlet yang dinilai rawan perlu dilengkapi dengan kombinasi infrastruktur berupa bozem, pintu air, dan pompa. Infrastruktur tersebut dinilai penting untuk mengendalikan aliran air ketika hujan deras terjadi bersamaan dengan pasang air laut.
“Dalam raperda kita mewajibkan untuk antisipasi rob harus ada bozem, pintu air dan pompa di titik-titik outlet ke laut sehingga efektif mengatasi rob sekaligus banjir akibat rob,” jelasnya.
Menurutnya, sistem tersebut akan membuat air dari kawasan perkotaan dapat ditampung dan dikendalikan sebelum dialirkan ke laut. Dengan demikian, risiko terjadinya genangan di tengah kota dapat ditekan, terutama saat kapasitas saluran drainase menghadapi limpasan air dalam jumlah besar.
Selain penguatan sistem bozem dan drainase, DPRD Surabaya juga menyoroti persoalan tanggul di kawasan pesisir. Aning mengatakan pembangunan maupun penanganan tanggul saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Karena tanggul sekarang kewenangan provinsi,” pungkasnya.

