Bolak Balik Dipanggil Kasus 4 Bulan Mandek di Polrestabes Surabaya, Korban Arisan 8 Milyar Pertanyakan Kasus

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Bulan demi bulan berjalan, namun Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan dengan total kerugian mencapai sekitar 8 miliar yang menyeret sekitar 100 korban mandek di Reskrim Polrestabes Surabaya.

Sherin dan Ayu Adelia, dua diantara ratusan korban mempertanyakan lambatnya proses penyidikan di Polrestabes Surabaya setelah laporan yang semula dibuat di Polda Jawa Timur dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Kami hanya bolak balik dipanggil tanpa ada kejelasan kasus yang menimpa seluruh korban, namun hingga saat ini kok mandek,” kata Sherin yang diamini oleh Ayu.

Sherin dan korban lainnya kecewa karena hingga kini perkara yang telah bergulir selama hampir 4 bulan berjalan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Bahkan, setelah pelimpahan perkara dari Polda Jatim, menurutnya penanganan kasus terkesan berjalan lambat.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima redaksi, laporan polisi tersebut dibuat di Polda Jawa Timur pada 2 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Sudah sekitar empat bulan sejak dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, tetapi kami sebagai korban merasa kasus ini seperti mandek. Kami hanya berharap ada kepastian hukum,” imbuh Sherin kepada wartawan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung menjelaskan akan mengecek ulang laporan yang masuk, mengingat baru saja menjabat Kasat Reskrim di Polrestabes Surabaya.

“Akan kami cek untuk penanganannya sudah sejauh mana,” singkat Kasat AKBP David, Kamis (27/8/2026).

Kasat AKBP David berjanji akan membuka kembali laporan yang sebelumnya di laporkan ke Polda Jatim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut, nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi. Sherin Amelia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp800 juta, korban bernama Tiara sebesar Rp48 juta, sedangkan Ayu Adelia mengalami kerugian sekitar Rp191 juta. Secara keseluruhan, kerugian yang dialami sekitar 100 korban diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Para korban menyebut arisan tersebut dikelola oleh seorang manajer bernama Anita, sementara sosok Kartika juga dilaporkan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Sherin, penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada pihak terlapor. Pada hari ini, sebanyak lima orang anggota arisan juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Meski demikian, Sherin mengaku menyayangkan pernyataan penyidik yang menyebut perkara tersebut belum memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan terhadap Kartika maupun manajernya.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan penyidik yang mengatakan belum memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Padahal, setahu kami terlapor baru diperiksa satu kali. Kami sebagai korban berharap ada langkah hukum yang lebih tegas agar memberikan rasa keadilan,” imbuh Sherin.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota arisan mengaku masih sering melihat Kartika beraktivitas di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, sementara kewajiban untuk mengembalikan dana para anggota belum juga dipenuhi.

“Kami sering mendapat informasi dan ada yang melihat langsung Kartika masih datang ke beberapa club malam di Surabaya. Sementara uang para member belum dikembalikan. Kondisi ini membuat para korban semakin resah,” ujarnya.

Para korban berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat mempercepat proses penyidikan, mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh korban yang telah menunggu perkembangan kasus selama berbulan-bulan.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *