SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (senpi) mainan beraksi di warkop Bening Jalan Kapasari Surabaya, Jawa Timur diamankan Reskrim Polsek Genteng Surabaya.
Dua pelaku inisal M.I.E asal Dusun Muragung Dajah, Kec Socah, Kab Bangkalan Madura dan R, asal Gembong DKA 2 Surabaya.
Mereka juga membekal senpi mainan guna menakuti para korban jika aksi mereka kepergok. Senpi diacungkan ke udara.
Pelaku M I E yang masih saudara sepupu dengan R, berperan sebagai eksekutor dan R pengawas lokasi yang menguasai wilayah ketika menggasak motor jenis Honda Beat dengan Nopol L-2495-CAX warna Hitam.
Dengan berbekal kunci T, kedua melakukan pencurian sepeda motor dengan merusak kunci stir di Warkop Bening pada Sabtu 11 Juli 2026 lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mewakili Kapolrestabes menjelaskan, aksi curanmor berawal ketika korban memarkirkan Sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol L-2495-CAX warna Hitam di dalam Warkop Bening Jl Kapasari no 36 dalam keadaan terkunci setir.
Usai nongkrong, ketika hendak pulang sekira pukul 22.30 WIB, korban melihat jika Sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol L-2495-CAX warna Hitam sudah tidak ada.
“Aksi tersebut terekam CCTV dan korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Genteng Surabaya,” kata AKP Hadi, Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian motor milik korban.
“Ketika diinterogasi keduanya mengaku sudah melakukan pencurian di 5 lokasi, dan M I E juga pernah beraksi di Kalisari Sayangan 3 seorang diri,” imbuh Kasihumas.
Sementara lima lokasi yang disatroni pelaku diantaranya, pada 11 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Warkop Bening Jalan Kapasari.
Pada. 26 Mei 2026 sekira jam 06.00 WIB di Ruko Wisma Gemini Blok B Surabaya, bulan Mei 2026 di Warkop Bening Jalan Ngagel Jaya Surabaya.
Pada 07 Juli 2026 di depan Rumah Kost yang beralamatkan di Jalan Achmad Jais Surabaya. Pada 24 Juni 2026 sekira pukul 00.40 WIB di Halaman Parkir Indomaret di Jalan Kalijudan Surabaya.
Dari dua saudara ini diamankan barang bukti berupa, 4 buah mata kunci obeng yg dimodifikasi, 2 kunci L, 2 kunci soket bintang ukuran 7 mm ,1 sliding T handle, 1 kunci sepeda motor Honda palsu, 1 kunci sepeda motor Yamaha palsu, 1 kunci tubular / kunci darurat, 1 magnet, 1 baut knurling, tas kecil berwarna hitam, dan senpi mainan. (*)

