Diduga Terima Suap Rp600 Juta, Kajari Tuban dan Dua Jaksa Dinonaktifkan Kejagung

TUBAN ( Kabarjawatimur.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, bersama dua pejabat struktural Kejari Tuban menyusul pemeriksaan atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp600 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara tambang ilegal.

Langkah penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Ketiga jaksa tersebut telah ditarik ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh unsur pengawasan internal.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut. Menurutnya, tim pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung telah turun langsung menindaklanjuti laporan yang diterima.

“Ya, karena ada laporan itu. Ada tim pengawasan Kejati turun, tim pengawasan Kejaksaan Agung juga turun. Sambil menunggu hasil pemeriksaan, semuanya sudah ditarik. Untuk pelayanan tetap berjalan karena sudah ada Plh Kajari dan Plh para kepala seksi yang melaksanakan tugas,” ujar Abdul Rasyid.

Ia menegaskan, seluruh pelayanan kepada masyarakat maupun penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tuban tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Pihaknya juga memastikan seluruh jajaran akan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan arahan pimpinan.

“Kami sudah diwanti-wanti untuk penanganan perkara selanjutnya. Kami akan mematuhi SOP yang berlaku,” tambahnya.

Untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian Kajari Tuban. Sementara jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum untuk sementara dirangkap oleh Stephen Dian Palma yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun menetapkan status hukum terhadap ketiga jaksa tersebut. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun etik dalam perkara dugaan suap tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *