SURABAYA ( Kabarjawatimur.com)– Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, melakukan takziah ke rumah duka korban kecelakaan yang diduga terkait proyek drainase di kawasan Jalan Margorejo, Sabtu (13/6/2026) malam. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan di ruang publik.
Menurut Syaifuddin, proyek drainase maupun gorong-gorong yang berada di badan jalan wajib dilengkapi sarana pengamanan yang memadai, seperti barrier, jaring pengaman, rambu peringatan, hingga lampu penerangan yang mudah terlihat oleh pengguna jalan, terutama pada malam hari.
“Jika dalam pelaksanaan pembangunan ditemukan pelanggaran, tentu harus diselidiki lebih lanjut. Apabila terbukti melanggar, harus diproses secara hukum karena menyangkut keselamatan masyarakat yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Ia menilai, pelaksana proyek tidak boleh hanya berfokus pada penyelesaian pekerjaan fisik semata, melainkan juga wajib memastikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keselamatan masyarakat sekitar terpenuhi secara optimal.
“Mitra atau pelaksana proyek jangan hanya fokus pada proyek yang dikerjakan. Aspek keselamatan pekerja maupun pengguna jalan yang melintas juga harus menjadi prioritas. Rambu harus dipasang dengan jarak ideal dari lokasi proyek dan penerangan pada malam hari wajib diperhatikan karena sangat membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Syaifuddin juga mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani insiden tersebut. Namun, DPRD meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan gangguan maupun risiko bagi masyarakat.
Terkait proyek drainase di Margorejo, DPRD Surabaya meminta dilakukan penghentian sementara untuk keperluan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran prosedur keselamatan, kontraktor harus bertanggung jawab, termasuk memberikan perhatian dan santunan kepada korban maupun keluarga yang terdampak.
Sementara itu, Edi Parlin, suami korban Laila Endriati, mengungkapkan bahwa insiden tragis yang menimpa istrinya diduga terjadi karena minimnya pengamanan di lokasi proyek. Menurutnya, saat kejadian pada Jumat (12/6/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB, lokasi proyek dalam kondisi gelap tanpa lampu peringatan maupun jaring pengaman.
“Tidak ada lampu penanda dan sama sekali tidak ada jaring pengaman,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Syaifuddin kembali menegaskan bahwa proyek yang berada di jalan umum wajib memenuhi seluruh ketentuan keselamatan. Selain itu, setiap kerusakan jalan akibat pekerjaan proyek harus dikembalikan seperti kondisi semula.
Ia menambahkan, transparansi proyek juga harus menjadi perhatian melalui pemasangan papan informasi yang memuat nilai anggaran, masa pelaksanaan, serta pihak pelaksana proyek.
“DPRD Surabaya, khususnya Komisi C, akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak terhadap proyek-proyek yang berjalan. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

