SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, akhirnya angkat bicara setelah namanya disebut dalam daftar lebih dari 20 orang yang diklaim akan diungkap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Musyafak membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan program tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan maupun keterlibatan apa pun dalam pelaksanaan Program MBG.
“Kalau saya ikut-ikut MBG atau ada yang bisa menemukan saya terlibat, saya kasih hadiah. Karena saya tidak punya dan tidak tahu urusan MBG sama sekali,” ujar Musyafak saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan itu menjadi klarifikasi pertama dari politisi senior tersebut setelah namanya mencuat dalam daftar yang disebut-sebut dimiliki Sony Sonjaya. Daftar tersebut belakangan menjadi perhatian publik karena memuat sejumlah nama pejabat, politisi, aparat penegak hukum hingga tokoh nasional.
Musyafak kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis maupun aktivitas yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional.
“Saya tidak pernah tahu urusan MBG sama sekali. Itu informasi hoaks,” tegasnya.
Nama Musyafak sebelumnya mencuat setelah kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyampaikan bahwa kliennya memiliki daftar lebih dari 24 nama yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Daftar tersebut disebut akan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung bersamaan dengan pengajuan status Justice Collaborator (JC) oleh Sony Sonjaya.
Menurut Krisna, belum seluruh nama masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena pemeriksaan terhadap Sony sempat tertunda akibat kondisi kesehatannya saat menjalani penahanan. Sejumlah nama lain disebut akan diungkap dalam pemeriksaan lanjutan.
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan status hukum apa pun terhadap Musyafak Rouf maupun nama-nama lain yang disebut dalam daftar tersebut. Penyebutan nama dalam proses penyidikan juga tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan negara. Penyidik juga mendalami indikasi mark up pada sejumlah pengadaan, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Sejauh ini, Musyafak Rouf masih berstatus sebagai pihak yang namanya disebut dalam informasi yang disampaikan Sony Sonjaya dan belum dinyatakan terlibat ataupun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

