SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi pelaku spesialis pencuri Dasbort mobil dibekuk Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya. Aksinya di wilayah Jalan Pucang Anom Timur sempat viral di media sosial.
Pelakunya inisial, TB (50) asal Jalan Bulak Rukem Timur Gg. 2E Kota Surabaya.
Salah satu aksi yang dilakukan oleh TB ini viral pada, Selasa 19 Mei 2026, diketahui sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Pucang Anom Timur Kota Surabaya, saat menggasak Dasbort mobil milik FM (37).
TB merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci T, setelah itu mengambil dashboard ECU, tape mobil dan brower AC mobil.
Sebelum beraksi di Jalan Pucang, pada Selasa 19 Mei 2026, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku saat itu di sebuah warkop daerah Bulak Setro, kemudian menggunakan sarana sepeda motor Honda Scopy nopol L-2173-MN warna hitam putih dan membawa kunci T lalu berkeliling kota.
Bukan hanya di Surabaya, pelaku juga berkeliling hingga daerah Juanda Sidoarjo. Dilokasi tersebut, pelaku tidak mendapatkan hasil. Kemudian kembali dan melintas didaerah Manyar Sembarang hingga di Jalan Pucang Anom Surabaya.
“Di Pucang itulah kemudian pelaku melihat ada mobil pickup Suzuki Futura nopol DA-8527-CW warna putih sedang diparkir didepan rumah korban,” sebut Ipda Dwi Santoso, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Senin (1/6/2026).
Pelaku TB kemudian melawati sambil melihat situasi dan kembali lagi menuju ke mobil. Setelah sampai kemudian parkir disebelah kiri mobil dan mengambil kuncti T.
“Kunci T digunakan untuk membuka pintu mobil, setelah itu pelaku merusak dasbort mobil dengan dipaksa lalu mengambil tape mobil, ECU dan brower AC,” imbuh Ipda Dwi.
Setelah berhasil, pelaku kembali tidur di warkop dan menyimpan barang curian tersebut disampah. Barulah, pukul 07.00 wib pelaku pergi ke pasar loak guna menjual barang curian.
Barang dijual kepada laki-laki yang tidak dikenal dengan harga Rp. 500.000, dan uang tersebut digunakan habis untuk makan dan minum.
Kronologis Penangkapan
Adanya laporan dari korban, anggota Opsnal Reskrim Gubeng dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Santoso,SH melakukan penyelidikan selama 2 hari.
Kemudian mendapat titik terang pada, Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota mendapati pelaku sedang minum kopi di warkop didaerah Bulak Setro.
Setelah menganalisa dan melihat pelaku yang mana identik dengan foto dan video Rekaman CCTV, anggota kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti kunci T dibawa ke Polsek Gubeng kota Surabaya.
“Dalam pengambangan hingga dilakukan intrograsi pelaku telah melakukan pencurian dasbort mobil kurang lebih 5 kali kemudian membawa pelaku dan mengecek para korban,” tambah Ipda Dwi.
Diketahui, pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap tahun 2020 pencurian dasbort di Jalan Wiyung dan ditangkap di Polsek Wiyung, menjalani hukuman 10 bulan.(*)

