Dikebut 30 Hari, Pansus DPRD Surabaya Matangkan Raperda Kampung Cerdas, Pastikan Program Kampung Pancasila Terakomodasi

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas memasuki tahap krusial. Setelah Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri memberikan tenggat penyelesaian selama 30 hari melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), Panitia Khusus (Pansus) bergerak mempercepat pembahasan dengan mempertemukan seluruh perangkat daerah terkait untuk menyamakan persepsi sebelum regulasi tersebut disahkan.

Dalam hearing yang digelar Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (6/8/2026), Ketua Pansus Azhar Kahfi memimpin rapat bersama perwakilan BPBD, Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), serta anggota Pansus. Pertemuan tersebut difokuskan pada sinkronisasi Raperda Kampung Cerdas dengan Program Kampung Pancasila yang telah berjalan, sehingga keduanya memiliki landasan hukum yang kuat tanpa menimbulkan persoalan administratif maupun yuridis.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Rio Pattiselanno menegaskan, substansi Kampung Cerdas dan Kampung Pancasila pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan kepastian hukum terhadap program yang telah dijalankan Pemerintah Kota Surabaya.

“Semangatnya bagaimana kegiatan yang sudah berjalan ini terwadahi dalam sebuah regulasi hukum yang baku,” ujar Rio.

Rio menjelaskan, berdasarkan pembahasan sebelumnya, inisiatif penyusunan Raperda Kampung Cerdas muncul lebih dahulu sebelum berkembangnya Program Kampung Pancasila. Karena itu, menurutnya, pembahasan tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai nama regulasi.

“Kalau memang harus Kampung Pancasila, maka Kampung Cerdas harus terwadahi. Kalau judulnya tetap Kampung Cerdas, maka Kampung Pancasila juga harus terwadahi. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Ia menilai langkah mempertemukan seluruh pemangku kepentingan merupakan bentuk kehati-hatian DPRD agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Rio optimistis target penyelesaian dalam waktu 30 hari justru akan menjadi pemacu percepatan kerja Pansus.

Senada dengan itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mengatakan kebutuhan utama saat ini adalah menghadirkan payung hukum yang mampu mengakomodasi dua konsep tersebut secara utuh.

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya telah menjalankan Program Kampung Pancasila, sementara DPRD memiliki inisiatif penyusunan Raperda Kampung Cerdas. Karena itu, kedua konsep tersebut harus dipadukan dalam satu regulasi.

“Keduanya pasti akan bersinggungan. Karena itu harus dicari jalan tengahnya,” kata Cahyo.

Ia menambahkan, sebagai kota yang mengusung konsep smart city, Surabaya harus dibangun dari kampung-kampung yang cerdas.

“Surabaya sebagai kota cerdas tentu tersusun dari kampung-kampung cerdas. Apa pun nanti nama regulasinya, harapan saya substansinya tetap dapat mewadahi Kampung Pancasila,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Surabaya Sidharta M.P menegaskan bahwa pembahasan yang berkembang bukan menyangkut substansi regulasi, melainkan lebih pada aspek administrasi dan penyesuaian nomenklatur.

“Isinya sama, hanya persoalan administrasi dan judulnya saja. Yang penting bagaimana memberikan pemahaman bahwa substansi yang diatur tetap sama,” jelas Sidharta.

Pandangan serupa disampaikan Kepala BPBD Surabaya Irvan Widianto. Ia mengungkapkan, berbagai opsi, termasuk kemungkinan perubahan judul regulasi, sebenarnya telah dibahas dalam forum sebelumnya. Namun, menurutnya, masih diperlukan satu kali pertemuan lanjutan agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama sebelum pembahasan difinalisasi.

“Kami berharap ada satu pertemuan lagi agar bisa bersama-sama menyamakan persepsi sehingga langkah ke depan menjadi lebih jelas,” katanya.

Menutup rapat, Ketua Pansus Azhar Kahfi memastikan seluruh masukan akan segera ditindaklanjuti melalui forum lanjutan yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. Ia menegaskan setiap perubahan mekanisme maupun penyesuaian naskah akademik harus tetap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita ingin semuanya berjalan sesuai mekanisme. Kalau memang ada perubahan, harus disertai proses administrasi dan naskah akademik yang jelas. Yang terpenting, solusi bisa segera ditemukan sehingga target penyelesaian dalam waktu 30 hari dapat tercapai,” pungkas Azhar.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *