Resmob Surabaya Bekuk ART Viral, Pelaku Wanita asal Jember Beberapa Kali Beraksi

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi pencurian yang sebelumnya menyaru sebagai ART (Asisten rumah tanggal) dan beraksi di Jalan Legundi Kecamatan Genteng, diungkap oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya

Kasus tersebut sebelum viral, dugaannya modus ART yang digunakan oleh pelaku tak terjadi hanya di Surabaya melainkan ke kota lain.

Pelaku wanita yang diamankan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Banyu Urip Surabaya tersebut inisial E (40) Dusun Krajan, Desa Manggisan, Tanggul Kab. Jember.

Diketahui, selain beraksi di Jalan Legundi Kec. Genteng, Surabaya, wanita ini juga pernah melakukan kasus yang sama yakni di Jalan Kedinding Lor Surabaya pada, Kamis, 30 April 2026.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, unit Resmob yang dipimpin Iptu Raditya langsung melakukan penyelidikan ketika kasus ART mencuri ini viral.

Berawal pada 20 April 2026 sekira jam 09:30 Wib, saat pelapor memposting di sosial media untuk mencari ART dan mendapatkan pesan Whatsapp dari seseorang yang mengaku bersedia menjadi ART di rumah pelapor.

Kemudian pada, Senin 20 April 2026 sekira pukul 07.00 Wib, pelaku ini datang dan langsung di suruh bekerja, Kemudian sekira pukul 10.00 Wib, dia meminta ijin untuk pulang dengan alasan menjemput anak sekolah.

“Wanita ini berperan sebagai pelaku utama yang melakukan tindak pidana pencurian, dengan cara bekerja sebagai pembantu rumah tangga setelah itu pelaku mengambil emas milik korban yang berada dalam kamar korban,” jelas AKP Hadi, Senin (25/5/2026).

Pada saat pamitan menjemput anak, setelah ditunggu namun tidak kembali dan korban mulai curiga, korban kaget pada saat mengecek Aplikasi GET KONTAK, menemukan bahwa nama pelaku banyak yang memberi nama penipu, lalu segera mengecek barang-barang miliknya.

“Dugaan korban ini benar, emas antam yang di simpan di dalam kamarnya telah hilang. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng guna proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Hadi.

KRONOLOGI PENANGKAPAN
Anggota unit Resmob yang melakukan serangkaian penyelidikan, introgasi saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP, mendapatkan alat bukti.

Berdasarkan info tersebut anggota opsnal mencari informasi keberadaan pelaku dan setelah mengetahui keberadaannya, langsung melakukan penangkapan terhadapnya di wilayah Bayu Urip Surabaya.

Kepada Petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian emas milik korban dengan cara bekerja sebagai pembantu rumah tangga, setelah itu pelaku mengambil emas milik korban yang berada dalam kamar korban.

Saat ini, tersangka sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP.

Barang bukti yang ikut disita, HP Oppo Warna Biru milik pelaku serta rekaman CCTV. Akibat ulah pelaku iki para korban mengalami kerugian total 56 juta rupiah.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *