SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Semrawutnya kabel fiber optik yang menjuntai di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Surabaya. Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan akibat lemahnya pengawasan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan penyedia jasa internet.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif mengungkapkan, pihaknya menemukan sedikitnya tiga modus pelanggaran yang kerap dilakukan provider demi mengejar keuntungan.
“Fenomena yang kita temukan ada tiga. Pertama, izin atau masa sewanya sudah habis tapi tidak diperpanjang, namun kabel tetap dinyalakan. Kedua, izinnya hanya 2.000 meter tapi dipasang sampai 4.000 meter. Ketiga, ada yang menumpang atau ‘nunut’ kabel milik provider lain tanpa izin,” ujar Gus Afif Sapaan akrabnya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, praktik-praktik tersebut membuat tumpukan kabel di tiang semakin padat, tinggi kabel tidak sesuai standar, hingga mengganggu wajah kota. Padahal, penggunaan aset milik pemerintah daerah seharusnya diawasi secara ketat oleh instansi terkait.
Politisi PKB itu menilai pengawasan yang dilakukan selama ini masih sangat lemah. Ia mendorong adanya sistem pengawasan otomatis yang dapat memutus jaringan provider apabila izin maupun kewajiban sewanya tidak diperpanjang sebelum jatuh tempo.
“Harusnya kalau tidak bayar ya mati. Jangan dibiarkan tetap menyala gratis dan bikin kota jadi jelek. Pemerintah kota harus punya sistem early warning yang benar-benar berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Afif juga menyoroti banyaknya kabel bekas yang sudah tidak digunakan namun tetap dibiarkan menggantung di tiang. Bahkan, ketika terjadi gangguan atau penertiban, petugas dari pemerintah kota yang justru turun langsung menangani persoalan di lapangan.
“Jangan sampai Dishub terkesan jadi karyawannya provider. Tugas pemerintah membantu pengawasan, bukan menggantikan tanggung jawab perusahaan. Kalau melanggar, beri SP1, SP2, lalu putus saja,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi B DPRD Surabaya mendorong pembangunan sistem ducting atau penanaman kabel ke bawah tanah agar tata kota lebih rapi dan aman.
“Kita butuh Perda baru. Nantinya semua kabel ditanam di bawah tanah, sehingga berapapun provider yang masuk, kota tetap rapi dan indah. Dimulai dari pusat kota terlebih dahulu baru ke wilayah pinggiran,” jelas Gus Afif
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan pemasangan kabel yang tidak sesuai aturan, seperti posisi kabel terlalu rendah atau penambahan kabel secara sembarangan di tiang yang sudah penuh.
“Jangan main hakim sendiri. Warga bisa melapor ke lurah, camat, atau langsung ke Komisi B. Kami siap memanggil provider untuk ditata dan ditertibkan,” pungkasnya.

