GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Petugas Resmob Satreskrim Polres Gresik menggerebek arena sabung ayam di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Sebanyak enam pejudi berhasil diamankan polisi, pada Minggu (17/5/2026).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Dari situ polisi lalu bergerak menuju ke lokasi arena sabung ayam.
“Saat kami lakukan pennggerebekan, kami berhasil mengamankan enam orang yang terbukti melakukan judi sabung ayam. Dan ada beberapa orang yang lainnya yang kabur,” ujar pria yang akrab disapa Cak Rama, Senin (18/5/2026).
Adapun enam pejudi yang diamankan antara lain HAYB, M, KI, YDC keempatnya warga Wringinanom, EJT warga Wonokromo Surabaya, dan WI warga Driyorejo.
Selain para pejudi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 ekor ayam jago, 9 unit sepeda motor, 3 telepon genggam, tiga kurungan ayam, tiga kiso ayam serta satu jam dinding serta perlengkapan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, arena sabung ayam tersebut sudah beberapa kali beroperasi. Dalam praktik perjudian itu, nominal taruhan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu setiap pertandingan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik maupun pihak yang membuka arena perjudian sabung ayam tersebut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp50 juta.
Reporter : Azharil Farich

