Wakil Bupati Bojonegoro Sidak Proyek Jalan BKKD Klino, Beri Peringatan Tegas

BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Menanggapi polemik yang muncul terkait pembangunan jalan beton rigid di Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Wakil Bupati Nurul Azizah segera mengambil tindakan dengan melakukan sidak ke lokasi proyek.

Pada hari Selasa (31/3/2026), bersama beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, ia melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan bahwa infrastruktur di wilayah pinggiran tersebut memenuhi standar teknis, memiliki kualitas yang baik, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut Nurul Azizah, segala bentuk masukan dari masyarakat, baik melalui kanal media sosial maupun laporan langsung ke instansi, menjadi dasar evaluasi penting bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

“Kehadiran kami di sini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang berasal dari uang rakyat benar-benar memberikan manfaat nyata dalam bentuk infrastruktur berkualitas. Pembangunan jalan ini bukan hanya soal aspal atau beton semata, namun juga tentang menciptakan akses yang mendukung kesejahteraan masyarakat Desa Klino dan wilayah sekitarnya,” ucapnya saat berada di lokasi.

Setelah tim teknis melakukan pengecekan mendetail terhadap pekerjaan dan kualitas fisik proyek, pihaknya memberikan peringatan keras kepada pelaksana serta pemerintah desa terkait agar tidak menganggap remeh mutu pekerjaan yang dilakukan.

“Saya minta kepada pelaksana kegiatan dan Kepala Desa untuk senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Jangan ada kesalahan dalam proses pengerjaan. Proyek ini harus tepat mutu, tepat waktu, dan tepat manfaat,” tegas Nurul.

Proyek jalan di Desa Klino mendapatkan perhatian khusus karena memiliki peran strategis dalam meningkatkan mobilitas dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan.

Di sisi lain, dalam rekaman video saat melakukan sidak, Nurul Azizah juga menyampaikan bahwa jika ditemukan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi atau pengerjaan yang melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan proses pengembalian dana ke kas daerah sebagai konsekuensi yang harus ditanggung.

Reporter : Pradah Tri W

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *