SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan Kota Surabaya terkait persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026, di ruang rapat Komisi D, Selasa (14/4/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, dengan agenda membahas kesiapan teknis, skema penerimaan siswa baru, hingga jaminan akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di Kota Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya harus memastikan tidak ada satu pun anak Surabaya yang gagal memperoleh sekolah pada pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Pastikan tidak ada satu pun warga Surabaya yang tidak mendapat sekolah. Ini harus menjadi komitmen bersama,” ujar Johari Mustawan yang akrab disapa Bang Jo.
Ia juga menyoroti masih adanya kuota kosong di sejumlah sekolah yang dinilai harus dimanfaatkan secara optimal untuk menampung calon siswa yang belum diterima.
“Sepanjang tetap mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku, kuota-kuota yang masih tersedia bisa digunakan,” jelasnya.
Selain itu, Bang Jo meminta kejelasan timeline pelaksanaan SPMB agar masyarakat mendapat kepastian mengenai jadwal pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pengumuman hasil seleksi.
“Timeline SPMB harus jelas, jangan sampai ada yang terlambat sehingga tidak mendapatkan sekolah,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkot Surabaya juga perlu menyiapkan solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, yakni melalui fasilitasi masuk ke sekolah swasta dengan dukungan pembiayaan pendidikan.
“Jika tidak bisa masuk ke negeri, harus ada solusi masuk sekolah swasta, dengan catatan dibantu biaya pendidikannya,” katanya.
Bang Jo turut menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan SPMB. Ia meminta seluruh informasi pendaftaran, mekanisme seleksi, hingga hasil akhir diumumkan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.
“Transparansi pelaksanaan SPMB sangat penting. Proses harus dilakukan secara terbuka, informasi pendaftaran dan seluruh tahapan harus jelas,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pengawasan juga perlu dilakukan pada jenjang SMA meskipun kewenangan sekolah menengah atas berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk tingkat SMA juga perlu kita kawal, meskipun itu bukan tupoksi pemerintah kota,” ujarnya.
Komisi D DPRD Surabaya berharap koordinasi bersama Dinas Pendidikan dapat memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 berjalan tepat waktu, transparan, serta menjamin seluruh anak Surabaya memperoleh hak pendidikan secara merata.

