SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Menjadi atensi negara dalam pemberantasan peredaran narkoba, terdapat kasus 3 orang pria yang sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa 28 Oktober 2025 silam, Moch Al Farisi Bin Sidik (Alm) dan Ali Sunan Bin Achmad serta Moh Fais Bin Said.
Adapun dari ketiga pelaku tersebut hanya Al Farisi saja yang ditingkatkan kasusnya, hingga diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa Farisi saat dirinya diperiksa diruang sidang mengatakan ketika itu ditangkap bersama teman-temannya, Begitu juga pengacara Effendi Panjaitan selaku penasehat hukum mengungkap kasus klien kepada wartawan, dan menyatakan keberatan maupun tanda tanyanya.
“Dalam berkas perkara Moc Al Farisi yang ditangkap dan dibawa ke polrestabes 3 orang yaitu klien saya sendiri, Ali Sunan Faiz, namun yang dijadikan tersangka adalah hanya klien saya Moc Al Farisi, sementara Ali Sunan Dan Fais yang residevis dilepaskan tanpa alasan yang jelas, dalam keterangan bap Ali Sunan Dan Fais sebelum penangkapan dilakukan bersama sama memakai sabu dan dari hasil lab positif menggunakan narkoba,” jelas pengacara, pada Rabu (1/4/2026) kemarin.
“Jelas kami selalu penasehat hukum Moc Al Farisi sangat keberatan atas sikap JPU yang tidak mampu mengahadirikan ke 2 saksi itu dalam perisidangan untuk didegar keterangannya sebagai saksi,” sambungnya melalui pesan chat juga mengatakan terdakwa farisi justru yang bukan status residivis.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri melalui Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Iswara, Pria asal pulau dewata itu menyampaikan atas konfirmasi terhadap 2 nama Ali Sunan dan Fais jika disebut keberadaannya direhabilitasi.
“Setelah diinfo Jaksa dan Kasdum diperoleh fakta, Ali Sunan dan Fais adalah end user dan telah di rehabilitasi di tingkat penyidik bukan dilepaskan.vAli Sunan dan Fais itu faktanya beli di Al Fairisi sehingga jdi end user dan telah direhab ditingkat penyidik,” ujarnya melalui pesan, Kamis (2/4/2026).
Untuk diketahui, sebagaimana pemberitaan sebelumnya atas informasi yang disampaikan pihak terdakwa, jika kedua teman Farisi yang diketahui sebagai residivis namun langsung direhab, Menurut data resmi perkara pada website Pengadilan Negeri Surabaya, Ali Sunan dan Fais pernah dipidana dalam kasus narkotika yang sama.
Perkara atas nama Ali Sunan Bin Achmad dengan nomor perkara 645/Pid.Sus/2017/PN SBY diadili pada tahun 2017 dengan nama jaksa Solton, Sementara, atas nama Mochammad Fais Bin Said dengan nomor perkara 981/Pid.Sus/2021/PN Sby diadili pada tahun 2021 dengan jaksa I Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak.(*)

