Armuji Tinjau Gudang Insinerator Terbengkalai di Keputih, Mesin Berkarat dan Rapuh

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Wakil walikota Surabaya, Armuji melakukan sidak ke gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana yang sudah terbengkalai 25 tahun di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (13/4/2026).

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat teguran hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pembayaran ganti rugi Rp104 miliar terhadap PT Unicomindo Perdana.

Pembayaran ganti rugi itu muncul setelah Pemkot Surabaya kalah dalam gugatan proyek instalasi pembakaran sampah yang dilayangkan PT Unicomindo Perdana.

Dalam sidak tersebut, Armuji menyaksikan kondisi bangunan yang sudah dipenuhi debu tebal, mangkrak, dan masih banyak terlihat tumpukan sampah bekas pembuangan terakhir sejak 2001 yang tidak pernah sempat dikelola.

Selain itu, kondisi seluruh peralatan insinerator yang sudah rusak, berkarat, dan tidak dapat beroperasi kembali.

“Sangar kon, 25 tahun mangkrak rek (Gila ya, 25 tahun mangkrak loh), wis gak iso digawe, Pak (sudah gak bisa digunakan pak) puluhan tahun karena apa? Berkarat semua, terus kabel-kabele wis buyar kabeh (terus kabel-kabelnya sudah rusak semua),” ungkap pria yang akrab di sapa Cak Ji itu.

Terlihat juga beberapa bagian dalam bangunan yang sudah ditumbuhi semak belukar dan dipenuhi sarang laba-laba.

“Jadi rumah hantu iki, wah iki lak bengi gak medeni ta iki? (Wah, kalau malem enggak menakutkan ta?),” imbuhnya.

Ia juga menyoroti kondisi beberapa mesin insinerator yang dapat roboh sewaktu-waktu karena karat yang terus menggerogoti bagian dalam mesin.

“Iki wis rapuh semua ini, kan khawatir. (Ini sudah rapuh semua, kan khawatir). Oh, udah ini keropos semua ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selama masa pemerintahannya di Kota Surabaya memang diperlukan kehati-hatian dalam bersikap.

“Kayak tagihan-tagihan yang ke Pemerintah Kota itu. DPR dan Pemerintah Kota waktu itu sangat hati-hati betul dan kita tidak berani sembrono,” tegasnya.

Sementara itu, penjaga gudang insinerator, Kusen (64) menerangkan bahwa dirinya diamanahi oleh sang ayah yang sebelumnya pernah bekerja sebagai buruh gudang pembakaran sampah PT Unicomindo Perdana.

“Dulunya yang kerja disini Bapak saya, pak Ri mulai 1986, terus saya diamanahi tahun 2021 buat gantian ngejaga, sudah 25 tahun mangkrak gini,” ungkap Kusen.

Ia mengaku bahwa tidak pernah sepeser pun menerima penghasilan sebagai penjaga gudang.

“Kerja lainnya biasanya saya tukang becak, tapi kalau dari sini (sebagai penjaga TPS) saya belum pernah merasakan digaji sampai sekarang, jadi ya ikhlas saja dari hati,“ ungkapnya.

Kini, Kusen juga menjadikan TPS Keputih itu sebagai tempat tinggalnya juga.

“Sekarang saya disini 24 jam, biasanya di pojokan situ saya gelar kasur sama tikar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan terkait polemik gugatan ini bermula pada masa pemerintaham Poernomo Kasidi Walikotamadya Surabaya tahun 1989 lalu.

Kala itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan PT Unicomindo Perdana perihal pengelolaan sampah.

Di tengah berjalannya kontrak, terdapat pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH) terkait adanya dugaan korupsi berupa mark up anggaran, yang kemudian meminta Pemkot Surabaya untuk melakukan penangguhan pembayaran.

“Berawal dari itu, Pemkot Surabaya menghentikan pembayaran angsuran ke-15 dan ke-16. Karena Pemkot tidak melakukan pembayaran, kami wanprestasi dan dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi dan sudah inkrah,” jelasnya.

Meski begitu, Sidharta menegaskan akan mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan adil untuk kedua belah pihak, mengingat ini merupakan persoalan lama.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *