SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taring dalam pemberantasan tindak pidana pencabulan orang, kekerasan serta perdagangan orang. Satu tersangka pencabutan kembali dibekuk.
Pelaku tersebut paman bejat yang tega cabuli keponakan sendiri yang kini berusia 14 tahun itu hingga hamil bahkan saat ini telah melahirkan seorang bayi.
Pelaku yang tega merusak masa depan keponakannya tersebut berinisial, AS (34) asal Jalan Kapas Madya Surabaya.
AS diamankan setelah kabur dalam persembunyiannya di wilayah Nganjuk dan ditangkap pada, tanggal 09 Februari 2026.
Kasat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO), Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Melati menjelaskan, korban yang merupakan keponakan pelaku saat ini sudah melahirkan.
“Korban alami trauma psikis, histeria ketika melihat bayinya. Dan saat ini bayi berada di panti asuhan,” jelas AKBP Melati, Rabu (11/3/2026).
AKBP Melati menjelaskan, pada bulan Agustus 2024, pencabulan tersebut terjadi di Rumah Jalan Kapas Madya Surabaya. Pelapor S (50) merupakan nenek korban yang mengatakan jika korban dipaksa untuk melayani berhubungan intim dengan AS selaku paman korban.
Karena yatim piatu korban ini tinggal bersama nenek dan pamannya dalam satu rumah. Awalnya, korban tersebut difitnah oleh pamannya telah berhubungan badan dengan paman yang lain, sehingga korban merasa tertekan dan takut dengan fitnah tersebut.
“Usai difitnah, korban ini dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan dan diberikan imbalan berupa uang setelah melakukan,” imbuh AKBP Melati. Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami trauma psikis dan hamil serta saat ini korban sdh melahirkan bayinya.
Polisi akan menjarah pelaku dengan perkara tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 473 ayat 2 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.(*)

