Polres Tanjung Perak Tangkap Nelayan Tambak Wedi yang Juga Bandar Sabu

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Seorang nelayan berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, yang kedapatan nyambi menjadi pengedar sabu dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

​Tersangka tak berkutik saat disergap petugas di kawasan sisi Jembatan Suramadu, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.

​Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 poket sabu siap edar yang disimpan tersangka. Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman MG di wilayah Tambak Wedi.

​Hasil penggeledahan di rumah tersangka memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar. Polisi menemukan:
​16 klip plastik kosong (diduga untuk mengemas sabu).
​Satu set alat hisap (bong) lengkap yang masih tersisa residu.
​Total barang bukti sabu dari kedua lokasi mencapai berat bruto sekitar 20 gram.

​Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu pemasok utama di balik aktivitas ilegal MG.

​”Tersangka telah kami amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran lain yang berkaitan dengan tersangka,” tegas AKP Adik Agus, Jumat (6/3).

​Kini, MG harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Atas perbuatannya, nelayan tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti mencapai 20 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga seumur hidup.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *