Mediasi Sengketa Kontrak Dapur MBG Buntu, Perkara Berlanjut ke Sidang Pokok di PN Gresik

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Upaya mediasi dalam perkara sengketa kontrak dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Gresik kembali tidak membuahkan hasil. Setelah dua kali difasilitasi mediator, para pihak sepakat melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Mediasi lanjutan yang digelar Selasa (3/3/2026) menjadi kesempatan terakhir bagi penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur damai. Namun, hingga batas waktu 30 hari yang ditentukan, tidak tercapai kesepakatan.

Kuasa hukum para tergugat, Abdullah Syafi’i, mengatakan kliennya memilih melanjutkan proses hukum demi memperoleh kepastian melalui putusan majelis hakim.

“Batas waktu mediasi sudah diberikan selama 30 hari. Para pemilik SPPG sepakat perkara ini dilanjutkan agar kebenaran dapat terungkap secara tuntas di persidangan,” ujarnya.

Syafi’i juga menyinggung kehadiran pihak penggugat dalam proses mediasi. Menurut dia, manajemen PT Bumi Pangan Kuwali tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukum.

“Sidang pertama mereka hadir, tetapi pada mediasi kedua ini belum hadir. Kami juga belum mengetahui apakah kuasa hukum yang hadir sebelumnya merupakan tim yang sama atau berbeda dengan kuasa hukum persidangan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari PT Bumi Pangan Kuwali, Moh. Sholieh, menegaskan gugatan yang diajukan merupakan perkara wanprestasi atau ingkar janji.

Menurut dia, pokok sengketa berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Ini perkara wanprestasi. Kami memperhitungkan kerugian berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani. Perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” kata Sholieh.

Ia menyebut kliennya merasa mengalami kerugian finansial karena adanya komitmen yang tidak dijalankan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Bumi Pangan Kuwali menggugat para pemilik dapur SPPG di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan dengan nilai gugatan mencapai Rp 18 miliar.

Saat ini, perusahaan tersebut tercatat memiliki 23 mitra dapur SPPG. Dari jumlah itu, sekitar 15 dapur disebut telah siap beroperasi, tidak hanya di Gresik dan Lamongan, tetapi juga di sejumlah daerah lain.

Kedua belah pihak menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan putusan akhir kepada majelis hakim.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *