GRESIK, (Kabarjawatimur.com) — Niat membantu rekan usaha justru berujung perkara hukum. Seorang pria berinisial JAT (37), warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, melaporkan temannya berinisial FA ke Polres Gresik atas dugaan penipuan dan penggelapan dokumen kendaraan bermotor.
Kasus ini bermula ketika FA menawarkan kerja sama usaha cucian mobil kepada korban. Dalam pertemuan tersebut, FA meminjam dokumen BPKB mobil Daihatsu Terios bernopol W 1301 E milik JAT dengan alasan tambahan modal usaha.
Korban mengaku menyerahkan BPKB karena menaruh kepercayaan kepada FA yang dianggap sebagai teman dekat. Keduanya disebut menyepakati bahwa dokumen itu akan dikembalikan dalam jangka waktu empat bulan.
“Waktu itu saya percaya dan tidak ada rasa curiga sama sekali,” ujar JAT, Rabu (4/3/2026).
Namun hingga batas waktu yang disepakati, BPKB tak kunjung dikembalikan. Usaha yang dijanjikan pun disebut tidak pernah berjalan. Ketika didesak, FA disebut berulang kali memberikan jawaban berbelit.
Belakangan, korban memperoleh informasi bahwa BPKB miliknya diduga telah diagunkan ke salah satu perusahaan pembiayaan (leasing). Tak lama berselang, belasan orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah korban dengan membawa surat tugas penagihan atas kendaraan tersebut karena disebut terjadi gagal bayar.
Padahal, JAT menegaskan tidak pernah mengajukan pembiayaan, tidak pernah disurvei, maupun menandatangani dokumen pengajuan kredit apa pun.
“Saya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman. Tiba-tiba rumah saya didatangi banyak orang yang mengaku debt collector dan mobil saya dibawa. Keluarga sampai trauma,” kata dia.
Kuasa hukum korban, Reza Fahmi Susetio, menyatakan pihaknya telah melaporkan FA ke kepolisian. Dia menyebut unsur dugaan tindak pidana muncul ketika dokumen yang dipinjam dengan alasan kerja sama usaha justru digunakan sebagai jaminan pembiayaan tanpa persetujuan pemilik sah kendaraan.
“Klien kami tidak pernah memberikan kuasa untuk menjaminkan BPKB tersebut ke leasing. Jika benar digunakan tanpa persetujuan dan mengakibatkan kerugian, maka ada konsekuensi pidana,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pencairan pembiayaan, termasuk aspek verifikasi dan persetujuan pemilik kendaraan.
“Kami berharap kepolisian mengusut tuntas perkara ini agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban,” kata Reza.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun perusahaan pembiayaan terkait dugaan tersebut.
Reporter : Azharil Farich

