Lonjakan Pendatang Usai Lebaran, DPRD Surabaya Tekankan Pengendalian Urbanisasi

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – urbanisasi ke Kota Surabaya usai Lebaran kembali menjadi perhatian serius. DPRD Surabaya menilai perlu langkah pengendalian yang terukur agar lonjakan pendatang tidak memicu persoalan sosial dan tekanan terhadap layanan publik.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menilai urbanisasi setelah Lebaran merupakan fenomena yang wajar. Sebagai salah satu pusat ekonomi terbesar di Jawa Timur, Surabaya memang menjadi magnet bagi masyarakat dari berbagai daerah untuk mencari pekerjaan maupun membuka usaha.

“Urbanisasi pasca Lebaran adalah fenomena tahunan. Ini konsekuensi logis karena Surabaya menjadi hub ekonomi yang menarik banyak orang datang,” ujar Cahyo, Rabu (25/3/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa daya tampung kota memiliki batas. Karena itu, pemerintah kota diminta mengantisipasi pendatang yang datang tanpa tujuan jelas agar tidak memicu persoalan sosial baru.

Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, urbanisasi yang tidak terkontrol berpotensi memunculkan permukiman kumuh baru serta meningkatkan jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Dampaknya pun bisa meluas ke berbagai sektor, mulai dari sosial, lingkungan, hingga layanan publik.

“Kalau urbanisasi tidak terkontrol, dampaknya bisa domino. Mulai dari persoalan sosial, lingkungan, hingga beban layanan publik di kota,” tuturnya.

Cahyo menekankan, pengawasan terhadap pendatang tidak cukup hanya sebatas penertiban administrasi.

Pemerintah kota juga perlu menyiapkan pendekatan yang lebih solutif dengan mengarahkan pendatang ke sektor produktif, seperti pekerjaan dan pelatihan keterampilan.

“Pendatang tidak hanya didata, tetapi juga diarahkan ke pekerjaan, pelatihan, dan sektor produktif. Jadi urbanisasi bisa dikelola, bukan menjadi beban kota,” jelasnya.

Selain itu, ia mendorong penguatan sistem pendataan kependudukan berbasis digital hingga tingkat lingkungan. Optimalisasi aplikasi kependudukan seperti Klampid New Generation dinilai penting agar pelaporan pendatang baru dapat dilakukan lebih cepat oleh perangkat RT dan RW.

Cahyo juga menegaskan pentingnya penegakan aturan bagi pemilik rumah kos maupun kontrakan agar melaporkan penghuni baru maksimal 1×24 jam guna memastikan pendataan penduduk berjalan tertib dan akurat.

Di sisi lain, pemerintah kota diminta memperkuat pengawasan lapangan melalui operasi yustisi yang melibatkan aparat terkait. Langkah ini sekaligus untuk mencegah munculnya hunian liar di bantaran sungai maupun aset milik pemerintah yang berpotensi menimbulkan kawasan kumuh.

Ia menambahkan, penanganan pendatang terlantar juga harus dilakukan secara humanis melalui fasilitas seperti Liponsos. Bagi pendatang yang tidak memiliki pekerjaan maupun keluarga di Surabaya, pemulangan ke daerah asal dinilai menjadi solusi yang lebih tepat.

“Tujuannya agar Surabaya tidak mengalami urban decay, yakni penurunan kualitas kota akibat beban populasi yang tidak terkendali,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *