SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan rancangan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD serta penetapan perpanjangan masa kerja sejumlah panitia khusus (pansus), Senin (16/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Surabaya tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai. Sidang paripurna dibuka pada pukul 13.44 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam rapat tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto, jajaran pimpinan BUMD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta 38 anggota DPRD Surabaya.
Bahtiyar Rifai menjelaskan seluruh usulan pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang telah diinput melalui sistem akan melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan.
Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara usulan program dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD.
“”Setiap anggota dewan hanya dapat mengajukan program yang berasal dari wilayah dapil tempat mereka melaksanakan kegiatan reses. Hal tersebut bertujuan menjaga konsistensi antara aspirasi masyarakat yang dihimpun di lapangan dengan program yang diajukan dalam Pokir DPRD,” Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, Senin 916/3/2026).
Selain penetapan pokok-pokok pikiran DPRD, rapat paripurna juga menetapkan perpanjangan masa kerja empat panitia khusus yang tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda).
Empat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda tentang Hunian Layak, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan.
Bahtiyar menjelaskan masa kerja pansus dapat diperpanjang selama 60 hari kerja apabila pembahasan rancangan peraturan daerah belum rampung. Jika dalam periode tersebut pembahasan masih belum selesai, maka masa kerja pansus dapat kembali diperpanjang hingga proses pembahasan dinyatakan tuntas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan seluruh usulan Pokir DPRD akan diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, proses verifikasi tersebut bertujuan untuk menilai kelayakan program sekaligus menyesuaikannya dengan rencana pembangunan daerah.
“Pokok-pokok pikiran ini nantinya akan dikombinasikan dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Surabaya dan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027,” ujarnya.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman penetapan hasil rapat paripurna oleh pimpinan DPRD yang disaksikan Sekretaris Daerah Kota Surabaya, rapat kemudian ditutup oleh Bahtiar Rifai pada pukul 13.53 WIB. (KJT)

