Bachtiyar Rifai: THR ASN dan PPPK Sebaiknya Cair H-7 hingga H-10 Lebaran

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sesuai ketentuan dan tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ia berharap pencairan THR dapat dilakukan lebih awal agar para pegawai memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

“Kalau ASN dan PPPK penuh waktu, ini harapan kami diberikan sesuai dengan tanggal yang berlaku ya, mungkin bisa H-10 atau H-7 sebelum hari raya,” ujar Bahtiyar di Surabaya, Senin (9/3/2026).

Bachtiyar menekankan agar Pemkot Surabaya melakukan penghitungan anggaran secara matang sehingga penyaluran THR dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Menurutnya, jumlah ASN dan PPPK penuh waktu sudah terdata dengan jelas sehingga tidak ada kendala dalam proses pencairannya.

“Pemkot harus menghitung jumlah anggarannya berapa yang dibutuhkan. Karena saya kira sudah terdata jumlah ASN juga PPPK penuh waktu sehingga nanti bisa diberikan dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, politisi Partai Gerindra tersebut juga mendorong agar PPPK paruh waktu turut mendapatkan perhatian dari Pemkot Surabaya terkait pemberian tunjangan hari raya.

Menurut Bahtiyar, meski secara ketentuan yang berhak menerima THR adalah ASN dan PPPK penuh waktu, namun pemerintah kota memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan tambahan selama kondisi fiskal daerah mencukupi.

“Yang menjadi pertanyaan ketika yang paruh waktu ini kan perlu juga diberikan. Kemarin Pak Wali Kota juga menyampaikan bahwa akan memberikan tunjangan,” ungkapnya.

Namun demikian, Bahtiyar mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi pasti mengenai besaran tunjangan yang kemungkinan diberikan kepada PPPK paruh waktu tersebut.

Ia menjelaskan bahwa secara aturan, tenaga paruh waktu maupun tenaga harian memang tidak termasuk penerima THR. Meski begitu, jika kemampuan fiskal daerah memungkinkan, kebijakan pemberian tunjangan tetap bisa dipertimbangkan oleh pemerintah kota.

“Yang paruh waktu dan tenaga harian ini kan tidak dapat secara ketentuan. Tapi ini kebijakan pemerintah kota selama fiskalnya memenuhi. Kalau mampu, saya kira tidak ada masalah,” pungkas Bahtiyar.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *