SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Dugaan masih beroperasinya sejumlah warung remang-remang di kawasan pesisir sekitar Jembatan Suramadu selama bulan suci Ramadan menuai sorotan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban lingkungan karena warung tetap buka hingga larut malam dengan menghadirkan musik keras serta pemandu lagu.
Pantauan di lapangan pada Kamis malam (5/3/2026) menunjukkan beberapa warung di kawasan pesisir Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, masih melayani pengunjung seperti hari-hari biasa. Musik terdengar cukup keras dari dalam warung, sementara sejumlah perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu tampak menemani para tamu.
Situasi tersebut dinilai bertolak belakang dengan suasana Ramadan yang seharusnya lebih kondusif dan menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas tersebut hampir setiap malam terlihat ramai.
“Setiap malam masih ramai. Ada musik juga. Sepertinya belum ada penertiban,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Padahal, biasanya pemerintah daerah meningkatkan operasi ketertiban selama Ramadan terhadap tempat hiburan malam maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa aktivitas warung remang-remang yang diduga mengarah pada praktik asusila harus segera ditindak tegas.
“Warung remang-remang dengan indikasi praktik asusila wajib diberantas. Tidak boleh ada pembiaran, baik saat Ramadan maupun di luar bulan suci,” kata Saifuddin, Sabtu (7/3/2026).
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Udin itu juga mengingatkan aparat wilayah agar tidak bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Ia meminta Camat Kenjeran dan Lurah Tambak Wedi tidak menutup mata terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan daerah.
“Saya mendorong camat dan lurah jangan pura-pura tidak tahu. Jika masih dibiarkan, Komisi A DPRD akan memanggil mereka untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Selain itu, Saifuddin meminta Satpol PP Kota Surabaya segera melakukan pengecekan lapangan dan menertibkan warung yang terbukti melanggar aturan. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk menindak aktivitas yang mengganggu ketertiban publik.
“Saya minta dalam minggu ini harus ada penertiban. Jangan pilih kasih. Libatkan juga Komisi A dan unsur terkait agar prosesnya transparan,” katanya.
Ia juga menegaskan aparat tidak perlu gentar jika menghadapi tekanan atau intimidasi dari pihak tertentu. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas seperti ini justru dapat merusak citra penegakan aturan di Kota Surabaya.
“Satpol PP, lurah, dan camat harus tegas. Jangan takut ancaman atau premanisme. Jika tetap dibiarkan, kami di Komisi A siap turun langsung melakukan sidak,” tegasnya.
Fenomena warung remang-remang di kawasan pesisir Suramadu bukanlah isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut kerap disorot karena diduga menjadi lokasi aktivitas hiburan malam tidak resmi yang berpotensi melanggar norma sosial maupun aturan daerah.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah kota segera melakukan penertiban guna menjaga ketentraman lingkungan, terutama selama Ramadan yang identik dengan meningkatnya aktivitas ibadah dan kehidupan sosial yang lebih tertib.

