GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali ‘digeruduk’ puluhan warga dari Desa Imaan dan Sekargadung, Kecamatan Dukun, Gresik, Senin (2/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta agar terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan Ahmad Midhol dihukum mati atau seumur hidup.
Kehadiran 60-an warga saat sidang beragendakan replik (tanggapan jaksa atas duplik terdakwa) ini sebagai bentuk dukungan terhadap keluarga korban Wardatun Toyyibah, istri Mahfud yang tewas dalam kejadian perampokan dan pembunuhan 16 Maret 2024 lalu.
Berikut isi tuntutan yang disuarakan oleh para pendemo dalam tulisan poster :
“Jika hukum negara tidak bisa ditegakkan, hukum rimba yang berjalan”
“Daripada 14 tahun mending 14 hari ha ha ha”
“Nyawa tidak untuk diperjualbelikan, hukum mati midhol”
“Midhol pelaku utama dan otak pembunuhan harus dihukum mati”
Suami korban Mahfud mengatakan, dirinya akan terus mencari keadilan agar terdakwa Midhol mendapat hukuman setimpal. Dia bersikukuh bahwa Midhol adalah pelaku utama dan otak perampokan dan pembunuhan terhadap istrinya.
“Warga yang datang ke pengadilan ini murni atas kemauan mereka sendiri. Kami dan warga yang datang ke sini tidak terima kalau sampai Midhol tidak dihukum mati atau seumur hidup,” ujar Mahfud dengan didampingi para kerabatnya.
Dia menyebut, upaya dalam mencari keadilan yang menimpa nyawa istrinya tidak akan berhenti dalam aksi demo di PN Gresik saja, melainkan dirinya juga berinisiatif akan ‘wadul’ ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi atas tuntutan JPU 14 tahun terhadap Midhol yang dianggap ringan.
“Kami juga ada keinginan untuk meminta bantuan dari dewan agar aspirasi kami didengar oleh pengadilan. Kami tidak terima Midhol hanya dituntut 14 tahun. Kami ingin Midhol dihukum mati atau seumur hidup,” ungkapnya.
Diketahui, pada pekan sebelumnya PN Gresik juga didemo oleh warga yang merasa tidak puas dengan tuntutan JPU 14 tahun terhadap terdakwa Midhol. Warga juga kaget kalau Midhol bukanlah otak perampokan dan pembunuhan, melainkan otaknya adalah Asrofil.
Sidang putusan terhadap terdakwa Midhol akan diagendakan pada 12 Februari 2026 mendatang. Ketua majelis hakim PN Gresik lalu menutup sidang setelah mendengar replik yang dibacakan oleh JPU.
Reporter : Azharil Farich

