Midhol Divonis 18 Tahun, Hakim Sebut Terdakwa Sebagai Otak Perampokan Sadis di Imaan

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Ahmad Midhol terdakwa perampokan sadis yang menewaskan agen Brilink, Wardatun Toyyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, Kamis (12/2/2026).

Vonis majelis hakim yang diketuai Sri Hariyani bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya dan Fifiyanti tersebut lebih berat empat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang sebelumnya menuntut Midhol 14 tahun penjara.

“Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Majelis Hakim.

Hakim Sri Hariyani menyebut, terdakwa Midhol merupakan otak sekaligus pelaku utama dalam perkara perampokan dan pembunuhan sadis tersebut.

“Dalam pertimbangan kami, terdakwa berperan sebagai otak pelaku. Serta melakukan perbuatannya secara sadis,” ujarnya.

Selain itu, majelis juga membeberkan alasan yang memberatkan terdakwa. Antara lain anak dan keluarga yang kehilangan sosok ibu, serta perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun. Untuk seluruh barang bukti uang akan dikembalikan kepada keluarga,” tuturnya.

“Dari rangkaian persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis. Oleh karena itu, pembelaan terhadap terdakwa kami tolak,” ujar Sri Hariyani saat membacakan putusan.

Ia juga menjelaskan bahwa korban meninggal dunia setelah mengalami dua kali tusukan di bagian perut.

“Korban sempat menggigit terdakwa, namun tidak dihiraukan hingga akhirnya terdakwa menusuk korban sampai meninggal,” jelasnya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena mengakibatkan korban meninggal dunia serta membuat suami dan anak korban kehilangan orang tercinta.

Mengadili bahwa terdakwa Ahmad Midhol secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” tegas Sri Hariyani.

Selain menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp44 juta dikembalikan kepada Mahfud.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Imamal Muttaqin bersama kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Imamal.

Hakim Ketua menyampaikan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Dalam waktu tersebut terdakwa maupun JPU bisa mengajukan banding,” tambahnya.

Sementara itu, di luar ruang sidang, puluhan warga yang datang menggunakan tiga unit mobil elf tampak meluapkan kekecewaan terhadap putusan hakim.

“Ini tidak adil,” teriak salah satu warga.

Di sisi lain, Mahfud, suami korban, juga menyatakan masih keberatan atas vonis 18 tahun penjara yang dinilainya terlalu ringan.

“Saya kembali menagih janji pihak Kejari Gresik. Mengingat upaya banding bisa dilakukan untuk memberikan hukuman maksimal,” harap Mahfud.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *