Korupsi Dana Hibah, Kejari Gresik Tahan Tiga Pengurus Ponpes Al Ibrohimi Manyar

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta, Rabu (11/2/2026). Yang mana, bantuan hibah tersebut sedianya dipergunakan untuk pembangunan asrama santri di ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar.

Oleh ketiga tersangka yakni Khoirul Atho (RKA) dan Muh Zainul Rosyid (MR) selaku pengasuh ponpes serta Miftahul Rozi (MFR) selaku pengurus Ponpes, dana tersebut tidak dipakai untuk membangun asrama namun dipakai untuk membeli dua bidang tanah.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, mengatakan ketiganya diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Manyar.

“Ternyata dana itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak satu persen pun digunakan untuk pembangunan asrama,” ungkap Alifin kepada awak media di Kejari Gresik, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp400 juta. Bantuan tersebut dilaporkan seolah-olah digunakan untuk pembangunan, padahal asrama santri sudah lebih dulu dibangun menggunakan dana yayasan maupun swadaya wali santri.

“Laporannya fiktif,” tegas Alifin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik.

Dari tiga tersangka, dua orang yakni RKA dan MFR ditahan di Rutan Cerme, sementara MR menjalani tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat resume medis dokter.

“Yang bersangkutan tidak bisa beraktivitas normal dan hanya bisa berbaring di tempat tidur serta bergantung pada orang lain. Selama pemeriksaan hingga BAP pun kami mendatangi kediamannya,” jelasnya.

Alifin menambahkan, dana hibah tersebut digunakan untuk membeli dua bidang tanah yang lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren. Masing-masing tanah seluas 90 meter persegi dan hingga kini belum dilakukan balik nama.

“Pembelian dilakukan secara pribadi oleh MR dan RKA pada tahun 2019. Satu bidang rencananya untuk Bank Lantabur dan satu bidang untuk koperasi, tapi tidak jadi,” bebernya.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni membuat SPJ fiktif dengan memanfaatkan bangunan asrama yang sudah ada.

“Uang diterima oleh Ketua Pondok, kemudian diberikan kepada dua pengasuh pondok,” pungkas Alifin.

Sementara itu, RKA menyebut kasus ini sebagai ujian dari Allah. Ia mengaku bukan pencuri maupun penjahat.

“Ini ujian dari Allah. Saya bukan pencuri dan penjahat, tapi ini risiko berjuang di jalan Allah,” ucapnya sebelum masuk mobil tahanan.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *