Bupati Gresik Resmikan Pengolahan Tumpukan Sampah Berbasis Landfill Mining di TPA Ngipik

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Pemkab Gresik mulai mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah berbasis ‘landfill mining’ di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngipik, Selasa (24/2/2026). Pengoperasian mesin pengolah tumpukan sampah lama tersebut diresmikan langsung oleh Fandi Akhmad Yani sebagai langkah strategis mengurai timbunan sampah lama yang telah menggunung selama lebih dari dua dekade.

Tampak hadir dalam peresmian tersebut, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, jajaran Forkopimda seperti Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Perwakilan Dandim 0817 Gresik, Ketua PN Gresik, Pejabat OPD, serta perwakilan manajemen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Fasilitas landfill mining ini dirancang mampu mengolah hingga 25 ton sampah per jam. Sampah lama yang sebelumnya tertimbun di zona landfill akan ditambang kembali untuk dipilah dan diolah menjadi produk bernilai guna, salah satunya Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif pengganti batu bara.

“Ini bagian dari transformasi pengelolaan sampah di Gresik. Kita tidak lagi bertumpu pada pola kumpul–angkut–buang, tetapi bergerak menuju sistem yang mengedepankan pengurangan dan pemanfaatan kembali,” ujar Yani usai peresmian.

Investasi Rp 6 Miliar untuk Transformasi Sistem

Menurut Gus Yani, pengadaan mesin dan sarana pendukung fasilitas ini menelan anggaran sekitar Rp 6 miliar yang bersumber dari APBD 2025. Ia menyebut, investasi tersebut diproyeksikan sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi beban TPA sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sampah.

TPA Ngipik sendiri memiliki luas total sekitar 9,5 hektar dan telah beroperasi sejak 2002. Dari luasan tersebut, sekitar 7 hektar merupakan area landfill aktif yang telah menumpuk sampah selama bertahun-tahun. Pada 2018, kapasitas TPA sempat dinyatakan melebihi batas optimal (overload).

Dengan kapasitas terpasang 25 ton per jam, gunungan sampah lama diperkirakan dapat terurai secara bertahap dalam kurun waktu sekitar 11 tahun.

Mengurangi Risiko Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa metode landfill mining tidak hanya berorientasi pada pengurangan volume sampah, tetapi juga mitigasi risiko lingkungan.

“Penambangan kembali sampah lama bertujuan memulihkan ruang TPA, memperpanjang umur pakai lahan, serta meminimalkan potensi longsor dan kebakaran akibat akumulasi gas metana,” ujarnya.

Gas metana yang terperangkap di dalam timbunan sampah kerap menjadi pemicu kebakaran di sejumlah TPA di Indonesia. Dengan pengolahan sistematis, risiko tersebut diharapkan dapat ditekan.

Dipilah Jadi RDF dan Soil Conditioner

Dalam prosesnya, sampah yang ditambang akan dipisahkan menjadi dua produk utama. Pertama, RDF yang berasal dari fraksi non-organik seperti plastik dan material mudah terbakar lainnya. RDF ini selanjutnya dimanfaatkan sebagai substitusi batu bara pada industri semen, sehingga sekaligus membuka peluang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *