SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyegel dengan garis Polisi terhadap tanah dan bangunan yang digunakan kantor DPP Madas di Jalan Darmo No.153, Wonokromo Surabaya.
Dilokasi bangunan, selain terpasang garis polisi juga dipasangi papan pemberitahuan penyitaan tanah dan bangunan disita berdasarkan surat penetapan ijin sita khusus Nomor : 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.
Di bagian bawah terdapat keterangan tanda tangan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain itu di teras rumah bangunan yang disita saat ini dijaga personel Reskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan tanah dan bangunan di Jalan Darmo No.153, Wonokromo Surabaya.
“Disegel, karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Dokumen palsu, ada penyerobotan. Kita sita dulu status quo kan untuk kita buat terang peristiwanya,” jelas Edy, Kamis (15/1/2026).
Edy menambahkan, laporan ada tiga yang masuk di Polrestabes Surabaya. “Tapi penyidik kan menemukan fakta baru. Bahwa dulu itu sejarahnya rumah itu rumah dinasnya Kapolwil Surabaya tahun 1959. Ya setelah itu banyak orang mengklaim sebagai ahli waris pemilik. Makanya ini proses kita sidik untuk membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya,” tegasnya.
Edy juga menyatakan jika penyidik juga akan memanggil semua pihak untuk mengetahui alasan serta pengembangan. (*)

