SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-
Melawan Arus, Saat Dihentikan Satlantas Surabaya Ditemukan Puluhan Pil Koplo. Kecurigaan petugas Satlantas Polrestabes Surabaya saat melaksanakan penjagaan arus lalulintas pagi hari terhadap pengguna jalan yang melanggar membuahkan hasil.
Selain melanggar, pengguna jalan yang diketahui inisial TAP (28) asal Blitar tersebut ternyata memiliki 26 butir pil double L, atau biasa disebut pil koplo.
Penangkapan pengguna jalan yang melanggar lalulintas dan membawa obat keras dibenarkan oleh Kasat Lantas Polestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya.
“Iya benar anggota kita mengamankan pelanggar lalulintas dan saat digeledah dalam pos ditemukan obat keras jenis pil koplo,” jelas AKBP AKBP Galih, Senin (4/8/2025).
TAP ini diamankan diamankan anggota Polisi Lalu Lintas di simpang empat Jalan Diponegoro, Surabaya, pada Senin 4 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Anggota saat itu melaksanakan jaga pos pagi di pos 1.5 B traffic light Al-Falah ketika TAP mengendarai kendaraan nopol AG 2597 KW dengan tidak memakai spion hingga melawan arus ketika mau dihentikan.
“Saat ini, pemilik dan barang buktinya sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” pungkas AKBP Galih.(*)

