GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil membekuk SR (36) pria yang tega menghabisi nyawa Sevi Ayu Claudia (30) seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo yang ditemukan terbungkus kresek dan kardus di tepi jalan raya Kedamean, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pelaku telah diamankan saat berada di rumah kontrakan Dusun Bibis, Desa/Kecamatan Menganti, pada Senin (28/7/2025) pagi.
“Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti,” tegas
Rovan membeberkan, korban dan pelaku sudah saling kenal sejak 2021 karena profesi yang sama. Akan tetapi hubungan keduanya berubah menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban.
Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai PNS dengan syarat memberikan uang sebesar Rp5 juta. Harapan yang digantungkan itu menjadi tekanan tersendiri bagi SR, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak karena sang istri sedang mengandung.
Tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.
Frustrasi yang terus memuncak membuat SR menyusun rencana jahat. SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.
Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.
Dari hasil otopsi sementara yang dilakukan oleh tim forensik, ditemukan cairan berwarna putih pada tubuh korban. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis cairan tersebut. Sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut.
Dia menyampaikan pihak keluarga mulai mencemaskan Sevi ketika ia tak kunjung pulang hingga malam hari. Ibu, tante, dan sepupu korban mencoba menghubungi korban setelah pukul 22.00 WIB, namun tak mendapat jawaban. Diketahui, Sevi berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan.
Korban diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan sahabat dekatnya.
Menutup keterangan, AKBP Rovan Richard Mahenu mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan mencurigakan atau tindak pidana.
Kasus ini dalam prosesn pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Azharil Farich

