SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Komisi A DPRD Kota Surabaya menekankan pentingnya melakukan data kependudukan. Komisi A yang membidangi pemerintahan ini meminta agar Pemerintah Kota Surabaya melakukan penertiban pasca banyaknya rumah tinggal yang menggunakan satu alamat sama.
“Kondisi ini menimbulkan kerancuan dalam administrasi kependudukan, pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan sosial. Secara aturan, satu alamat maksimal hanya boleh ditempati oleh tiga KK,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Selasa (22/7/2025).
Dikatakan bahwa selama ini ada temuan satu alamat rumah tercatat bisa dihuni lebih dari tiga Kepala Keluarga (KK). Kondisi ini tentu melanggar aturan yang membatasi maksimal tiga KK dalam satu alamat. Selain itu juga berpotensi penyalahgunaan data kependudukan dan bantuan sosial pun kian terbuka.
Politisi Partai Gerindra Kota Surabaya ini menekankan perlunya pengawasan dalam penertiban administrasi kependudukan oleh instansi terkait. Agar kondisi ini tidak mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik. Sebab jika satu alamat dipakai oleh banyak rumah dan puluhan KK, maka pendataan bantuan sosial bisa bias.
“Ini rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tandasnya.
Pihaknya berharap agar ketidakteraturan ini bisa segera diatasi mengingat kondisi tersebut akibat dari pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun. Untuk itu, pengawasan dan penertiban administrasi kependudukan harus dilakukan.
“Ini (Lebih dari 3 KK,Red) menunjukkan lemahnya pendataan dan koordinasi antarinstansi, termasuk RT dan kelurahan,” terangnya.
Yona Bagus Widyatmoko juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan audit ulang data kependudukan. Tertama di wilayah-wilayah di Surabaya yang diketahui padat penduduk.
“Harus turun ke lapangan, verifikasi fisik, dan bersinergi dengan camat serta lurah,” tandasnya.
Dirinya menyusulkan agar Pemkot Surabaya membuat sistem penomoran rumah yang lebih ketat dan transparan agar tidak terjadi lagi satu alamat yang digunakan untuk banyak unit rumah. Termasuk perlunya penataan ulang alamat dan pembenahan tata ruang.
“Kalau tidak ditata, ini bisa jadi bom waktu dalam konflik sosial maupun penyalahgunaan program pemerintah,” pungkasnya. (KJT)

