BLITAR KOTA, (Kabarjawatimur.com)-
Meski kerap dirazia, pemotor berknalpot brong masih saja nekat berkeliaran di jalanan Kota Blitar. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota kembali menggelar razia terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (brong), Sabtu (20/7/2025) malam.
Razia dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Blitar, menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melakukan aksi balap liar, hingga menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif, khususnya pada malam Minggu yang rawan pelanggaran oleh para remaja.
“Salah satu yang kita temukan ini mereka memakai knalpot brong, tidak menggunakan helm, dan balapan liar. Tentunya ini sangat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan,” ujarnya saat ditemui di sela razia.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan masyarakat karena suaranya yang bising mengganggu kenyamanan, terutama saat malam hari.
“Kami banyak mendapat keluhan dari warga yang merasa terganggu, terutama saat mereka sedang istirahat malam. Ini menjadi perhatian kami,” tambah Agus.
Dalam razia tersebut, sebanyak 53 kendaraan roda dua diamankan oleh petugas. Para pengendara yang terjaring langsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan pembinaan.
“Kami beri sanksi tilang dan kendaraan yang tidak sesuai standar maupun tidak dilengkapi STNK kami tahan. Kami juga imbau agar para pemuda tidak ugal-ugalan di jalan,” tegasnya.
Polres Blitar Kota juga menegaskan akan terus melakukan razia serupa secara berkala guna menekan pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman dan tertib.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari, agar tidak menjadi bagian dari pelanggaran yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain.(*/D)

