Ungkap Peredaran Ganja lewat Toped, 1 Pengedar Dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim lewat paket Toko Pedia (Toped) diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis 14 Januari 2025 lalu sekira pukul 00.30 WIB.

Satu tersangka pemilik ganja itu diamankan didalam Rumah Jalan Teluk Weda I RT.012, Tanjung Perak Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya.

Tersangka yang diamankan inisial SS (38) asal Jalan Teluk Weda I, Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, anggota yang menerima informasi adanya pengiriman barang lewat paket Toped, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Hingga pada Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB melakukan penggrebekan dalam Rumah Teluk Weda I, Kota Surabaya.

“Terhadap tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja dengan berat total 16,953 Gram,” jelas AKBP Suria Miftah, Kamis (27/2/2025).

Anggota juga menemukan barang bukti, . 1 linting berisikan daun, batang dan biji ganja dengan berat netto 0,568 gram, 3 buah kertas papir, kotak kecil dan HP Vivo warna ungu.

Semua barang yang ditemukan tersebut, oleh SS diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka. Dari hasil Introgasi bahwa dia mengaku mendapatkan Narkotika jenis Ganja dari R (DPO).

Ganja dikirim pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib dan maksud tujuan tersangka membeli Narkotika jenis ganja tersebut akan dijual lagi supaya mendapatkan keuntungan berupa uang.

“Tersangka membeli Narkotika jenis ganja dari R (DPO) tersebut sudah 2 kali pembelian dengan mendapatkan keuntungan perpoket sebesar Rp. 15.000,” pungkas AKBP Suria.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) J Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *