Diduga Lakukan Penyimpangan DD, Kejari Bangkalan Geledah Kantor Desa Lajing

BANGKALAN (Kabarjawatimur.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, beberapa minggu lalu, terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kejaksaan melalui saluran pengaduan masyarakat (DUMAS).

Tim pemeriksa yang dipimpin oleh Anjar Purbo, yang pada saat itu menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, masih berada pada tahap awal proses penyelidikan.

Dalam keterangannya, Anjar mengungkapkan bahwa tim kejaksaan sedang mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Beberapa pihak sudah kami wawancara, tetapi untuk hasilnya, kami masih dalam tahap Penelaahan Sumber Berita (PSB). Kami akan melaporkan hasilnya setelah proses tersebut selesai dan disimpulkan,” jelas Anjar, Senin (10/02/2025).

Pemeriksaan yang dilakukan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Namun, informasi yang diperoleh mengindikasikan bahwa dugaan tersebut belum terkait dengan proyek fisik di desa tersebut.

“Prosesnya masih di tahap pengumpulan data. Jika dalam pengumpulan informasi awal kami menemukan indikasi yang cukup kuat, barulah proses ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Anjar yang kini menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Bangkalan.

Sampai saat ini, Proses pemeriksaan terus berjalan, dan kejaksaan berkomitmen untuk memberikan kejelasan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilaporkan oleh masyarakat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *