Tambang Pasir Darat di Kalitidu Bojonegoro Jadi Polemik, Satu Lokasi Ditutup Permanen

BOJONEGORO (Kabarjawatimur.com) – Ramainya pemberitaan terkait tambang galian c jenis pasir darat di wilayah Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro menuai reaksi.

Dikabarkan, satu dari dua lokasi tambang yang diduga tak berizin tersebut telah ditutup secara permanen. Namun, tidak diketahui secara pasti siapakah yang mengambil tindakan tegas untuk membubarkan aktivitas ilegal dari tambang tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, satu lokasi yang ditertibkan adalah tambang di Desa Grebegan, bahkan mereka telah mengeluarkan alat berat dan melakukan reklamasi lahan milik warga setempat.

Sedangkan satu titik yang berlokasi di Dusun Sawen Desa Sumengko belum diketahui secara pasti, apakah turut ditertibkan permanen ataukah kembali bebas beraktivitas nantinya.

“Ya mas, tadi malam alat beratnya dikeluarkan dari lokasi. Kalau yang di Sawen saya kurang paham mas, ikut tutup atau hanya berhenti sementara,” ucap salah warga Grebegan yang enggan disebut namanya secara langsung, Minggu (12/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, seluruh aktivitas ekplorasi alam dari kedua tambang tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, dan berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak.

Selain itu, juga berdampak pada ekosistem alam, polusi udara dan disinyalir menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur jalan milik pemerintah daerah.

Sedangkan nama pengusaha atau pengelola tambang yang beredar adalah H. Imron untuk lokasi dusun Sawen Desa Sumengko, dan Tono untuk lokasi Desa Grebegan.

Reporter : Pradah Tri W

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *