Lima Pencuri Sepeda Motor Dirungkus Polisi

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)- Lima orang pencuri sepeda motor di Kabupaten Bangkalan diringkus polisi. Mereka melancarkan aksinya di berbagai tempat dengan membobol kunci motor. Dua pelaku diantaranya sering beraksi disekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, sembilan perkara kasus pencurian sepeda motor yang terjadi dalam waktu satu bulan terakhir telah diungkap dengan mengamankan lima orang tersangka.

Kelimanya berinisial M (20), I (27), R (28) D (22), dan MP (28). Mereka melancarkan aksinya di berbagai lokasi, diantaranya diwilayah Kecamatan Kota, Sepuluh, Kokop, Kamal dan Tanjungbumi. “Adapun BB (barang bukti) yang berhasil kami amankan ada 6 motor,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kelima pencuri sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara minimal 7 tahun.

AKP Bangkit menambahkan, Polres Bangkalan tetap berkomitmen untuk memberantas kejahatan pencurian dengan kekerasan. Namun, ia mengimbau kepada masyarakat Bangkalan untuk tetap waspada dan menjadi polisi untuk dirinya sendiri, agar kendaraan yang diparkir tetap aman.

“Tetap menggunakan kunci ganda sepeda motor, jadi polisi untuk diri sendiri, mengunci kendaraan baik di dalam rumah maupun diluar rumah, terutama ditempat keramaian seperti pasar, kafe atau di kampus, serta ditempat umum lainnya,” tutupnya.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *