Sejoli Diamankan Polsek Rungkut Surabaya, Sepakat Tadah Motor Curian

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Sejoli ini kompak dalam segala hal meski dalam masa pacaran. Keduanya secara bersama-sama menadah motor hasil curian dari pelaku kejahatan hingga akhirnya kasus itu diungkap oleh Polsek Rungkut.

Wanita yang nekat membantu pacarnya itu bernama, Lailatul (25) asal Jalan Brigjen Katamso Kec. Waru Surabaya.

Pacarnya yang juga ditangkap sebagai penadah yakni Idris Fahmi (27) asal Jalan Karangrejo Kec. Wonokromo Surabaya. Keduanya tinggal bersama di Jalan Siwalankerto Timur Kampung Baru Kec. Wonocolo Surabaya.

Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso menjelaskan, dua sejoli ini diamankan setelah anggota Reskrim Polsek Rungkut menangkap seorang penjual pentol yang juga nyambi mencuri motor salah satunya di area pasar malam atau bazar di wilayah Rungkut Surabaya.

Dari mulut tersangka curi motor tersebut akhirnya diketahui jika dirinya kerap menjual hasil curian tersebut ke pria dan wanita di wilayah Siwalankerto Surabaya.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan pelaku, hingga akhirnya dua orang penadah laki-laki dan perempuan tersebut diamankan,” jelas AKP Agus Santoso, Sabtu (25/10/2025).

Dalam menjalankan bisnis sebagai penadah itu, dua pelaku ini membeli barang hasil pencurian dari pelaku HSA. Berdasarkan hasil penyidikan tersangka H.S.A yang ditangkap dan ditahan lebih dahulu bahwa hasil curian berupa 2 unit motor dijual ke penadah sejoli itu.

“Tersangka mengaku. 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hijau toska dijual ke L.H dan M.I.F dengan harga Rp.700.000 hingga Rp.1.000.000,” imbuh Kapolsek Rungkut.

Sementara itu, oleh MIF motor dijual lagi keseseorang yang bernama R (DPO) dengan harga Rp.1.500.000. Tersangka H.S.A sendiri sudah lebih dari 2 kali menjual hasil curiannya kepada L.H dan MIF.

Barang Bukti bukti yang disita dari penadah L.H berupa uang Rp. 1.500.000 hasil dari keuntungan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan para tersangka saat ini masih dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Rungkut.

Ancaman hukuman bagi para penadah barang curian yakni pasal 480 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *