Polsek Kenjeran Amankan Dua Jambret asal Tenggumung Wetan Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pelaku jambret handphone (HP) di kawasan Jembatan Kedinding Lor, Surabaya, pada Sabtu (4/10/2025) malam, diungkap Reskrim Polsek Kenjeran, dua tersangka diamankan.

Dalam peristiwa tersebut, seorang mahasiswi menjadi korban penjambretan oleh dua tersangka MS (27), dan ZZ (20), keduanya warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula saat korban, DSR, 22, dibonceng oleh adiknya usai membeli makanan.

Pada saat melintasi Jembatan Kedinding Lor sekitar pukul 22.30, dua pelaku berboncengan memepet korban dan merampas handphone yang berada di dalam tas selempang korban.

“Begitu ada kesempatan, HP korban langsung diambil secara paksa oleh kawanan pelaku,” jelas Iptu Suroto, Senin (7/10/2025).

Mengetahui dijambret, korban tidak tinggal diam dan langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling” bersama adiknya. Beruntung, pada saat kejadian, Unit Reskrim Polsek Kenjeran tengah melaksanakan patroli dan penggal jalan sehingga langsung merespons kejadian tersebut.

Kejar-kejaran terjadi, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.”Tersangka ditangkap setelah terpojok karena ada hajatan warga. Anggota Polsek Kenjeran langsung mengamankan keduanya,” imbuh Suroto.

Dalam kasus ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP, dan 1 unit motor matik yang digunakan oleh tersangka melancarkan aksinya.

Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam kasus serupa dilokasi lain.

Pengakuan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun polisi tetap melakukan pengembangan dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *