SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Oknum perusuh dalam aksi Demo anarkis di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 diamankan Polrestabes Surabaya. Ratusan pelaku ini terdiri dari anak-anak hingga dewasa yang mempunyai peran berbeda hingga diduga sang provokator.
Anggota Polrestabes Surabaya dan jajaran Polsek berhasil mengamankan sedikitnya 315 orang yang saat ini ada 33 menjadi tersangka penyerangan, perusakan, hingga pembakaran fasilitas publik dan kantor polisi.
Di Polrestabes Surabaya, Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan membenarkan jika telah mengamankan 315 orang yang terdiri dari 128 anak dan 187 orang dewasa.
“Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, terdapat 33 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, termasuk enam anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH),” jelas Abast, Jumat (5/9/2025).
Para tersangka ini, Abast melanjutkan, adalah massa demo yang merusak pagar, membakar Grahadi, melempar bom molotov ke ruang kerja Wakil Gubernur, juga menjarah inventaris pemerintah berupa lukisan, karpet, kursi, dan perangkat komputer.
“Anggota gabungan langsung melaksanakan operasi dan menjaring 315 orang diamankan. Dari jumlah itu, 275 orang dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak terbukti melakukan tindakan anarkis,” imbuh Kombes Abast
Sebanyak 33 orang yang sudah menjadi tersangka, mereka dengan rincian 27 dewasa dan 6 anak. Dari jumlah tersebut, 27 orang ditahan dan 6 anak diserahkan ke Balai Pemasyarakatan.
Selain para pelaku, Polisi juga menyita barang bukti yang disita polisi antara lain bom molotov, sajam, pakaian pelaku, hingga barang hasil penjarahan.
Diketahui aksi demo brutal bermula pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Massa kurang lebih berjumlah 3.000 orang tiba-tiba menyerang petugas yang sedang pengamanan di depan Gedung Negara Grahadi. Mereka melempar batu, paving, hingga bom molotov ke arah polisi dan kendaraan dinas yang terparkir pun dibakar oleh pendemo.
Akibat serangan tersebut ungkap terdapat delapan anggota kepolisian mengalami luka-luka. Sementara itu, 26 unit sepeda motor dinas terbakar, dan bagian atap serta jendela Gedung Negara Grahadi rusak parah.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, di antaranya: Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 dan 170 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
Kemudian Pasal 160 KUHP tentang penghasutan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Sementara itu Kapolrestabes Kombespol Luthfi Sulistiawan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas provokator dan pelaku anarkis.
Kapolres juga menegaskan jika akan tetap membuka ruang demokrasi untuk penyampaian aspirasi, tetapi setiap tindakan melanggar hukum akan ditindak sesuai aturan apalagi brutal dan anarkis.(*)

