Wanita ini Bantu Suami Jual Pil Doraemon, Polrestabes Surabaya Sita Ratusan Pil

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu, extacy dan juga pil koplo.

Selain menjadi pengedar, pasangan ini juga kerap memakai sendiri barang yang dijualnya, diantaranya menggunakan sabu-sabu.

Pasutri itu diamankan padaKamis, 19 September 2024 sekira pukul 23.00 wib setelah mendalami informasi dari masyarakat di Jalan
Pagesangan IV Utara Lapangan Blok C Kel. Pagesangan Kec. Jambangan Surabaya.

Keduanya yang merupakan pasangan sirih itu inisial, W A S (27) asal Jalan Karang Rejo Gg. VIII, Wonokromo dan perempuan inisial, D S P (18) asal Jalan Sememi Baru Gg. VII Kec. Benowo Kota Surabaya .

“Dari pasutri ini kuta amankan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat total netto 2,158 gram, narkotika jenis extacy sebanyak 38 butir Logo “DORAEMON” dengan berat netto 16,310 gram dan Obar keras jenis Pil Koplo (double LL) sebanyak 144.000 butir,” jelas Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (29/9/2024).

Kasat Kompol Miftah menambahkan, saat penyelidikan sekira pukul 23.00 wib dipinggir lapangan Pagesangan IV Utara Lapangan Kel. Pagesangan Kec. Jambangan Kota Surabaya, disanalah keduanya diamankan di tempat yang mereka tinggali.

Tiga jenis barang bukti yang ditemukan, diakui milik serta berada dalam penguasaan kedua Tersangka. “Barang yang ditemukan dalam penggeledahan Narkotika jenis sabu, Extacy dan Pil berwarna putih koplo,” imbuh Kasat.

Pengakuannya lanjut Kompol Miftah, barang didapatkan dari A Alias K (DPO) pada, Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib dan di ranjau didekat makam Bureng Pulo Wonokromo Surabaya, dengan maksud untuk dijualbelikan dan diedarkan kembali.

Keduabtersangka menjualbelikan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu, Narkotika jenis Extacy dan Pil berwarna putih ber logo “LL” (double LL) tersebut sejak seminggu yang lalu dengan mendapatkan upah/komisi Rp. 800.000, serta mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis.

Selain narkoba, anggota juga menyita barang bukti, timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip, 6 bungkusan lakban hitam, sendok plastik kecil, plastik klip, dos HP, dan 2 HP. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *