KemenHAM Jatim Ingatkan Pemkab Bangkalan: Regulasi Harus Berpihak pada Hak Dasar Warga

BANGKALAN (kabarjawatimur.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Timur mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan agar tidak hanya menyusun regulasi yang bersifat administratif.

Regulasi daerah, menurut KemenHAM, harus berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Pesan ini disampaikan Kepala Kanwil KemenHAM Jatim, Toar R.E. Mangaribi, dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang berlangsung di Gedung Maduratna, Kamis (18/9/2025).

“Kami ingin setiap produk hukum di daerah berperspektif HAM. Jangan hanya jadi alat penarikan kewajiban, tapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Toar.

Sebagai contoh, Toar menyoroti kebijakan penarikan pajak yang seharusnya tidak diberlakukan secara general.

Pemerintah daerah, katanya, perlu memperhatikan kemampuan ekonomi warga agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bangkalan, Nurhakim. Ia menekankan bahwa regulasi yang baik harus mengakomodasi hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik masyarakat.

“Peraturan jangan sampai mendukung diskriminasi. Prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijaga,” ujarnya.

Nurhakim juga menegaskan komitmen DPRD Bangkalan untuk mendorong regulasi yang tidak hanya sesuai undang-undang, tetapi juga selaras dengan prinsip HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.

“Kami ingin regulasi di Bangkalan ke depan benar-benar berpihak pada masyarakat, bukan sekadar formalitas hukum,” tandasnya.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan HAM KemenHAM, Wan Ali Rustian Dana, S.Sos.; Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bangkalan, H. Masyhudunnury, S.H., M.M.; Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Haidar Adam, S.H., LL.M.; serta Direktur YLC Peradi Surabaya, Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *