Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro digelar guna membahas perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2023, di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Bojonegoro, Selasa (09/10/2022).
Hadir dalam rapat, Ketua DPRD beserta Wakil, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran forkopimda, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Abdulloh Umar.
Terkait surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.1/38225/013/2023 tanggal 9 Oktober 2023. Perihal penyampaian hasil konsultasi perubahan propemperda Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2023, dibacakan oleh Abdulloh Umar.
‘’Tiga tambahan rancangan peraturan daerah (raperda). Diantaranya, raperda tentang pajak dan retribusi daerah, raperda tentang bangunan gedung, dan raperda tentang penanaman modal,” katanya.
Dari hal tersebut, semua peserta rapat dinyatakan setuju. Dan dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan perubahan propemperda 2023 olah DPRD Bojonegoro dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Perubahan Propemperda yang disepakati diantaranya adalah raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2022, raperda perubagan APBD 2023, raperda APBD 2024.
Selanjutan juga raperda pengelolaan sampah, raperda perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, raperda bantuan hukum bagi warga miskin, raperda kawasan tanpa asap rokok, raperda bangunan gedung, raperda pajak dan retribusi daerah, raperda penanaman modal dan raperda penyelenggaraan kearsipan. (*)
Reporter: Aziz.

