Armuji Minta Orang Tua Anak Terduga Perundung Temui Keluarga Korban, Pemulihan Luka Tak Bisa Instan

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta orang tua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kematian ZAA (10), anak penyandang down syndrome, untuk terus menjalin silaturahmi dengan keluarga korban. Langkah itu dinilai penting sebagai bentuk permintaan maaf sekaligus upaya memulihkan hubungan kedua keluarga yang bertetangga.

Armuji menegaskan, komunikasi dengan keluarga korban tidak cukup dilakukan sekali. Orang tua anak yang diduga terlibat dalam perundungan perlu menunjukkan itikad baik secara berkelanjutan, mengingat keluarga korban masih menghadapi duka mendalam atas kehilangan anaknya.

“Saya menyarankan kepada orang tua pelaku, terutama yang berinisial K ini, paling tidak supaya bisa sering silaturahmi kepada orang tua korban,” ujar Armuji, Selasa (20/10/2026).

Menurut politikus yang akrab disapa Cak Ji itu, pendekatan secara kekeluargaan membutuhkan waktu dan kesungguhan. Terlebih, keluarga korban sempat menghadapi situasi yang menyakitkan ketika ayah ZAA dituding sebagai orang yang menghilangkan nyawa anaknya sendiri.

“Orang kalau cuma datang sekali, apalagi ini anak mereka yang meninggal, supaya keluarga korban juga hatinya pelan-pelan dilembutkan,” tuturnya.

“Apalagi dulu sempat dikambinghitamkan seolah-olah ayah korban yang membunuh anaknya sendiri, itu kan lebih menyakitkan lagi,” imbuhnya.

Tekankan Pendidikan dan Pengawasan Anak

Kasus kematian ZAA menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Surabaya mengenai pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mendidik anak. Armuji menilai, edukasi mengenai perilaku, kesehatan mental, psikologi, dan nilai-nilai agama perlu diberikan sejak dini agar anak mampu membedakan tindakan yang benar dan salah.

“Pemkot Surabaya juga sudah mengambil sikap, ada suatu pembelajaran untuk memberikan edukasi kepada anak-anak ini, baik itu secara mental, psikologi, agama agar mereka bisa mengerti mana yang benar dan salah,” katanya.

Sebelumnya, ZAA ditemukan tergeletak di teras rumahnya pada 12 September 2026 dalam kondisi wajah membiru dan tali melilit di leher. Dua anak tetangganya, masing-masing berinisial K (10) dan F (8), disebut terkait dengan dugaan perundungan tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan bersama, anak yang berstatus sebagai pelaku akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan Surabaya.

Pembinaan tersebut mencakup keberlanjutan pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling perkara, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makan selama menjalani program.

Sementara itu, seorang anak lainnya yang berstatus sebagai saksi ditempatkan di salah satu pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pendidikan sekaligus menghindari pertemuan langsung dengan keluarga korban yang tinggal berdekatan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pencegahan perundungan sejak dini. Selain penanganan terhadap anak yang terlibat, pendampingan psikologis, pengawasan orang tua, dan pemulihan kondisi keluarga korban menjadi bagian penting agar peristiwa serupa tidak terulang.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *