SURABAYA – Penertiban jaringan utilitas ilegal di 224 ruas jalan Kota Surabaya mendapat dukungan dari anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono. Namun, ia mengingatkan Pemkot Surabaya agar penindakan tidak sebatas menyasar kabel tanpa izin, tetapi juga menyentuh provider yang menunggak pajak, mengabaikan perizinan, hingga membiarkan kabel terpasang semrawut.
Menurut politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Buleks itu, langkah penertiban yang dilakukan Pemkot Surabaya menjadi bukti bahwa aspirasi Komisi B mulai ditindaklanjuti. Ia berharap upaya tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, melainkan menjadi agenda penataan utilitas yang konsisten.
“Iya, kita mengapresiasi. Berarti selama ini yang dilakukan hearing di Komisi B itu mulai dijalankan,” ujar Buleks kepada media, Senin (19/10/2026).
Penertiban jaringan utilitas tersebut dilakukan Pemkot Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebanyak 224 ruas jalan menjadi sasaran penertiban.
Meski mengapresiasi langkah tersebut, Buleks menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Pemkot diminta tidak hanya menertibkan jaringan yang tidak mengantongi izin, tetapi juga memeriksa kepatuhan penyedia layanan terhadap kewajiban pajak dan pembaruan perizinan.
“Terkait mereka pengusaha yang memang nunggak pajak dan perizinannya sudah harus diperbarui, ini juga perlu diawasi,” tegasnya.
Buleks juga menyoroti persoalan pemasangan kabel utilitas yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan kerap mengganggu estetika lingkungan. Ia mengaku sering menerima aduan warga mengenai kondisi kabel yang semrawut, terutama di kawasan permukiman dan kampung-kampung Surabaya.
“Banyak laporan di mana di dalam hal pemasangan itu pun sak karepe dewe, sehingga estetika kampung-kampung ini tidak nampak bagus,” ungkapnya.
Menurutnya, penataan jaringan utilitas tidak boleh hanya menyasar provider yang belum berizin. Penyedia layanan yang telah mengantongi izin pun harus memenuhi kewajiban untuk menjaga kerapian instalasi kabel agar tidak mengganggu lingkungan maupun kenyamanan masyarakat.
“Kalaupun memang harus dirapikan, ada poin-poin yang perlu diperhatikan. Yang jelas, provider-provider yang sudah memiliki izin juga punya kewajiban untuk merapikan kabel utilitasnya,” katanya.
Buleks berharap Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan dan menerapkan penegakan aturan secara konsisten terhadap seluruh penyedia layanan. Dengan begitu, penertiban tidak hanya menyelesaikan persoalan legalitas, tetapi juga menghadirkan lingkungan kota yang lebih tertata.
“Ini harus dipertegas dan diawasi, jangan sampai ada pembiaran terhadap pemasangan kabel yang semrawut dan mengganggu estetika kampung-kampung di Surabaya,” pungkasnya.

