SURABAYA, KABARJAWATIMUR – Kematian seorang anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perundungan di kawasan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, mendesak evaluasi menyeluruh, mulai dari pengawasan di lingkungan masyarakat hingga efektivitas kebijakan dan anggaran perlindungan anak.
Johari menegaskan, perlindungan anak tidak boleh sebatas program dan regulasi. Pemerintah harus memastikan setiap anak, terutama penyandang disabilitas, mendapatkan jaminan keamanan dan pendampingan yang memadai.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 12 September 2026. Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan tali sepatu menjerat lehernya. Korban sempat dibawa ke RSUD Eka Candrarini, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Orang tua korban menduga dua anak tetangga berusia 8 dan 10 tahun terlibat dalam peristiwa tersebut. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan kepolisian. Namun, keterlibatan masing-masing anak tetap harus dipastikan melalui proses hukum yang objektif dan tidak didasarkan pada asumsi.
Menanggapi kejadian tersebut, Johari Mustawan, yang akrab disapa Bang Jo, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus meminta seluruh pihak menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat perlindungan terhadap anak.
“Pertama-tama, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas di kawasan Medokan Ayu, Rungkut. Ini merupakan peristiwa yang harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Bang Jo saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, setiap anak memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Hak tersebut juga melekat pada anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian serta dukungan perlindungan sesuai kondisinya.
Desak RDP Lintas Instansi
Bang Jo mendorong DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas instansi guna mengevaluasi penanganan kasus sekaligus merumuskan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
RDP tersebut perlu melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait lainnya.
“Jangan sampai perlindungan anak hanya menjadi program administratif, sementara anak-anak yang paling rentan justru tidak memperoleh perlindungan nyata. Kita perlu mengevaluasi bagaimana sistem yang ada bekerja di lapangan, termasuk ketika anak membutuhkan perlindungan secara khusus,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, proses penanganan harus tetap memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi seluruh anak yang terkait dengan perkara, termasuk anak-anak yang diduga terlibat.
Keluarga Korban Perlu Pendampingan
Bang Jo menekankan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum. Keluarga korban juga harus mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang memadai untuk menghadapi dampak psikologis maupun sosial akibat kehilangan anggota keluarga.
Pemerintah Kota Surabaya pada 19 Oktober 2026 menyampaikan bahwa pendampingan telah diberikan kepada keluarga korban maupun keluarga anak-anak yang diduga terlibat.
Pemeriksaan psikologis terhadap anak-anak yang diduga terlibat juga dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait. Penanganan tersebut perlu memastikan kebutuhan perlindungan seluruh anak yang berkaitan dengan perkara tetap terpenuhi.
Bang Jo meminta pendampingan terus dikawal agar keluarga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan, sementara proses penanganan terhadap anak-anak yang diduga terlibat berjalan sesuai ketentuan.
Empat Langkah Cegah Perundungan
Untuk mencegah peristiwa serupa, Bang Jo mengusulkan empat langkah yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya dan seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, melakukan audit terhadap sistem perlindungan anak, mulai dari mekanisme pengaduan, penjangkauan, pendampingan, hingga koordinasi antarlembaga.
Kedua, memperkuat mekanisme perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas agar kebutuhan dan potensi risiko yang mereka hadapi dapat dikenali sejak dini.
Ketiga, meningkatkan pencegahan berbasis keluarga dan lingkungan RT/RW melalui edukasi, kepedulian warga, serta penyediaan jalur pelaporan yang mudah diakses ketika ditemukan indikasi kekerasan atau perundungan.
Keempat, mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah (Perda), peraturan wali kota (Perwali), serta dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar kebijakan perlindungan anak benar-benar berjalan efektif.
Menurut Bang Jo, langkah-langkah tersebut harus dilengkapi indikator yang jelas, pembagian tanggung jawab yang terukur, dan evaluasi berkala. Dengan begitu, perlindungan anak tidak hanya tertuang dalam regulasi dan program, tetapi juga benar-benar dirasakan oleh anak dan keluarganya.
Kota Layak Anak Harus Memberi Rasa Aman
Bang Jo menegaskan, keberhasilan Kota Layak Anak tidak semata-mata diukur dari penghargaan yang diterima pemerintah daerah. Hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana setiap anak benar-benar merasa aman di rumah, sekolah, dan lingkungan tempat tinggalnya.
“Bagi kami, ukuran keberhasilan Kota Layak Anak bukan semata-mata penghargaan yang diterima, tetapi seberapa jauh setiap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, benar-benar merasa aman di rumah, sekolah, maupun lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk membangun sistem pencegahan yang saling terhubung. Tanda-tanda kekerasan harus dapat dikenali lebih dini agar penanganan bisa dilakukan sebelum menimbulkan dampak yang lebih serius.
“Setiap anak berhak merasa aman. Jangan menunggu terjadi peristiwa yang merenggut nyawa untuk memperkuat perlindungan. Kita perlu memastikan sistem yang ada benar-benar hadir dan bekerja untuk melindungi anak-anak Surabaya,” pungkas Bang Jo.

