Advokat Perempuan di Surabaya Laporkan Dokter atas Dugaan Penganiayaan, Punggung Terbentur Gagang Pintu

SURABAYA – Seorang advokat perempuan berinisial EK melaporkan dokter berinisial Only One Taylor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan. Insiden tersebut disebut terjadi saat EK mendampingi kliennya menyampaikan persoalan pascaperceraian di sebuah rumah kawasan Villa Bukit Regensi, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

EK mengaku didorong menggunakan kedua tangan hingga terjatuh dan punggungnya membentur gagang pintu. Ia juga menyebut ponsel yang disimpan di saku mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Agustus 2026 malam, ketika EK menjalankan tugas profesinya sebagai advokat yang mendapat kuasa dari VN, mantan istri terlapor.

“Akibat kejadian tersebut, saya mengalami nyeri pada punggung. Ponsel yang saya simpan di saku juga pecah dan tidak bisa digunakan lagi,” ungkap EK.

Menurut EK, akta cerai VN dan Only telah terbit pada 29 Juli 2026. Namun, kliennya mengaku takut menyampaikan langsung kabar perceraian tersebut kepada mantan suaminya karena khawatir terjadi tindakan kasar.

Atas dasar itu, VN meminta EK mendampinginya untuk menyampaikan bahwa pernikahan mereka telah berakhir sekaligus meminta Only meninggalkan rumah tersebut.

“Rumah itu merupakan milik VN yang dibeli sebelum menikah dengan Only,” imbuhnya.

Pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, EK datang ke rumah tersebut bersama rekannya, Aldony Boy Kussoy. Mereka kemudian bertemu VN dan Only di ruang tamu lantai satu.

EK mengaku telah memperkenalkan diri sebagai advokat yang ditunjuk VN. Ia juga menunjukkan surat kuasa dan akta cerai kepada Only.

Namun, menurut EK, Only mengaku tidak mengetahui perceraian tersebut dan menolak membaca dokumen yang ditunjukkan. Terlapor kemudian meninggalkan ruang tamu menuju kamar di lantai dua sambil marah-marah.

Melihat situasi semakin tegang, EK menyarankan agar pihak terkait menghubungi layanan darurat.

Sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Polsek Lakarsantri tiba di lokasi. EK bersama VN, Aldony, ketua RT, dan petugas kepolisian kemudian naik ke lantai dua untuk menemui Only.

Di dalam kamar, Only disebut berlari ke arah jendela sambil berteriak “maling” dan “tolong-tolong”. Ia juga meminta semua orang keluar sebelum mengunci pintu dari dalam.

Petugas Satpol PP kemudian datang untuk membantu menangani situasi. Sejumlah upaya persuasif dilakukan agar Only bersedia keluar dari kamar. Namun, ia tetap bertahan hingga pintu akhirnya didobrak atas permintaan VN selaku pemilik rumah.

Menurut EK, terlapor baru bersedia keluar setelah petugas menyampaikan kemungkinan mengantarkannya ke Liponsos atau Rumah Sakit Menur.

Di tengah situasi tersebut, EK sempat membantu mencari tas milik Only. Namun, saat kembali masuk ke kamar, ia mengaku justru didorong hingga terjatuh.

“Pelaku ini berjalan mendekati saya lalu mendorong menggunakan kedua tangan. Tubuh saya terdorong ke belakang hingga punggung membentur gagang pintu dan jatuh terduduk,” bebernya.

Anggota Satpol PP yang berada di dalam kamar kemudian membantu EK berdiri dan menanyakan kondisinya. EK mengaku merasakan nyeri pada punggung setelah terbentur gagang pintu.

“Setelah itu, terlapor keluar dari rumah sambil melontarkan kata-kata kasar dan memprovokasi saya,” ujarnya.

Laporan Disertai Bukti CCTV

Atas kejadian tersebut, EK mengaku telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polrestabes Surabaya dengan merujuk Pasal 466 KUHP.

Ia menyebut sejumlah orang berada di lokasi saat kejadian, di antaranya anggota kepolisian, petugas Satpol PP, serta rekannya, Aldony Boy Kussoy.

EK juga mengklaim memiliki rekaman kamera pengawas atau CCTV dan sejumlah foto yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk dokumentasi luka gores dan bengkak yang disebut muncul setelah insiden.

Sementara itu, Only One Taylor saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut belum memberikan tanggapan.

Terpisah, Tjandra Wijaya, pengacara terlapor, menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia meminta agar proses hukum diberi kesempatan berjalan sebelum pihaknya menyampaikan keterangan lebih lanjut.

“Terkait itu, nanti saja. Kalau memang membutuhkan keterangan, silakan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Biarkan prosesnya berkembang terlebih dahulu. Nanti setelah ada perkembangan, baru bisa memberikan keterangan,” kata Tjandra.

Tjandra juga mengingatkan agar pemberitaan tidak mendahului kejelasan perkara. Ia menegaskan belum bersedia memberikan pernyataan lebih jauh mengenai laporan tersebut.

“Jangan terlalu mengekspos hal-hal yang belum jelas. Biarkan prosesnya berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Dugaan penganiayaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *