Cak Ji Turun Tangan, Sengketa PT Setra Sari Memanas: Sertifikat Rumah Karyawan Belum Kembali

SURABAYA – Sengketa internal PT Setra Sari cabang Surabaya kian meruncing. Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), dugaan pelanggaran tata kelola perusahaan, hingga sertifikat rumah pribadi karyawan yang dijadikan agunan kredit kini menjadi sorotan setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armudji turun langsung untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak.

Kasus ini mencuat setelah Sumiyati, mantan kepala cabang PT Setra Sari Surabaya, menghadapi persoalan terkait sertifikat tanah dan rumah pribadinya yang disebut masih ditahan perusahaan untuk keperluan jaminan kredit di Bank BRI. Di sisi lain, manajemen perusahaan menuding Sumiyati telah melampaui kewenangannya dalam melakukan perjanjian utang-piutang.

Kuasa hukum Sumiyati, Carolus Wahyu Herman, menyebut persoalan sertifikat tersebut belum terselesaikan meskipun kliennya telah mengalami PHK. Menurut dia, perusahaan juga tidak menghadiri dua kali panggilan mediasi dari Bank BRI tanpa alasan yang jelas.

“Padahal tanggal 27 Oktober 2026 ini waktunya jaminan di Bank BRI sudah selesai, sehingga perlu meminta bantuan Bapak Armudji untuk memberikan arahan dan solusinya,” ujar Carolus, Jumat (16/10/2026).

Sumiyati sendiri tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut karena sedang menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Eka Candrarini.

Carolus juga mempersoalkan dasar hukum PHK yang diterima kliennya. Ia menilai keputusan tersebut perlu ditelaah secara cermat, terutama terkait tuduhan pelanggaran berat yang menjadi dasar pemutusan hubungan kerja.

Menurut dia, dugaan pelanggaran semestinya didukung pemeriksaan yang independen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Seharusnya ada audit independen dari lembaga yang independen. Demikian juga yang namanya dugaan pelanggaran berat itu seperti apa? Itu secara hukum tidak bisa dijadikan alasan untuk PHK, karena ada surat edaran Mahkamah Agung, juga ada yurisprudensi lain yang menyampaikan dalam undang-undang bahwa itu semua harus ada keputusan hukum secara inkrah, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.

Manajemen Sebut Ada Pelampauan Kewenangan

Sementara itu, Kepala Cabang PT Setra Sari Surabaya, Siti Hariyati, membeberkan versi manajemen mengenai akar persoalan yang melibatkan Sumiyati.

Ia menyebut persoalan utama yang dipersoalkan perusahaan adalah dugaan pelampauan kewenangan ketika Sumiyati masih menjabat sebagai kepala cabang, khususnya dalam perjanjian utang-piutang.

“Inti besar dari PT Setra Sari menuntut adalah kebablasan kewenangan Ibu Sumiyati. Di sini Ibu Sumiyati menjabat sebagai kepala cabang. Berarti segala sesuatu pergerakan Ibu Sumiyati dalam perjanjian itu tidak punya kewenangan untuk perjanjian utang-piutang,” ungkap Siti.

Siti juga mempertanyakan perjanjian yang berkaitan dengan aset pribadi Sumiyati yang dijaminkan di Bank BRI. Menurut dia, dana yang digunakan untuk modal perusahaan berasal dari fasilitas kredit perbankan, bukan dari uang pribadi Sumiyati.

Ia turut menyoroti perjanjian tertulis yang disebut dibuat Sumiyati dengan seorang staf bernama Dwi Yanti. Dalam perjanjian tersebut, menurut Siti, terdapat penentuan bunga yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar per April.

“Asetnya Ibu Sumiyati dijaminkan di Bank BRI dengan bahasanya di situ Bu Sumiyati sebagai pemodal, sedangkan perusahaan itu mendapat modal kucuran dana dari Bank BRI bukan dari Ibu Sumiyati. Tapi Ibu Sumiyati membuat perjanjian secara tertulis dengan stafnya, bahkan bukan manajer, setara kepala seksi Ibu Dwi Yanti, itu menentukan bunganya atas asetnya sampai dengan per April sebesar Rp1,3 miliar ditentukan oleh dirinya sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siti mengatakan manajemen pernah berupaya membenahi tata kelola perusahaan dengan melibatkan konsultan. Namun, ia mengaku terdapat persoalan komunikasi dan koordinasi terkait kehadiran konsultan tersebut, termasuk informasi yang dinilai tidak disampaikan terlebih dahulu kepada pihak cabang.

Ia juga menyebut perubahan jabatan dan persoalan kontrak kerja menjadi bagian dari konflik internal yang berkembang.

Siti menegaskan, dugaan penggelapan dan pemalsuan yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

“Dan kebetulan untuk hal ini atas penggelapan dan pemalsuan ini sudah dilaporkan ke Polda,” pungkasnya.

Armudji Minta Semua Pihak Menunggu Proses Hukum

Perselisihan yang melibatkan kedua belah pihak akhirnya mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armudji. Dalam pertemuan tersebut, ia mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak untuk mengetahui pokok persoalan yang diperselisihkan.

Armudji menegaskan, karena kedua belah pihak telah saling melaporkan ke Polda Jawa Timur, penyelesaian perkara harus menunggu proses penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Tadi kan sudah dengar ya apa yang disampaikan. Karena kedua belah pihak sudah saling melaporkan ke Polda Jawa Timur, ya kita tunggu saja proses penyidikan di Polda nanti. Nanti pembuktian di Polda,” tegas Armudji.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengacu pada proses hukum yang berjalan. Di tengah silang klaim mengenai kewenangan, PHK, dan penggunaan aset pribadi sebagai agunan, persoalan pengembalian sertifikat rumah Sumiyati masih menjadi salah satu hal yang dinantikan penyelesaiannya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *