SURABAYA – Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna Rizky, meminta kasus perundungan terhadap anak penyandang disabilitas asal Kecamatan Rungkut yang berujung meninggal dunia dikawal hingga tuntas. Ia menegaskan, penanganan perkara harus berorientasi pada keadilan bagi korban dan keluarga sekaligus mencegah tragedi serupa terulang.
Arjuna menilai, penyelesaian kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan hukum semata. Evaluasi terhadap sistem perlindungan anak, pengawasan lingkungan, serta upaya pencegahan kekerasan juga harus menjadi perhatian serius.
“Menurut saya, dalam kasus ini ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian kita bersama. Pertama, bagaimana kita memberikan keadilan kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kedua, bagaimana kita memastikan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar perhatian publik terhadap kasus tersebut tidak sekadar menjadi respons sesaat. Menurutnya, pengawalan harus terus dilakukan hingga menghasilkan evaluasi dan perubahan nyata.
“Jangan sampai berhenti hanya pada viralnya kasus ini. Jangan sampai perhatian masyarakat yang ramai beberapa hari kemudian hilang tanpa ada evaluasi atau perubahan yang nyata,” tegasnya.
Arjuna juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keluarga korban, lanjutnya, harus mendapatkan pendampingan hukum serta informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara dan hak-hak yang dapat diperjuangkan.
“Keluarga korban juga perlu mendapatkan pendampingan hukum, kejelasan proses penanganan perkara, serta informasi mengenai hak-hak mereka, termasuk kemungkinan memperoleh restitusi sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur, Arjuna mengingatkan pentingnya membedakan penegakan keadilan dengan tindakan balas dendam. Usia terduga pelaku harus menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak serius yang dialami korban.
“Kita harus bisa membedakan antara keadilan dan tindakan balas dendam. Usia pelaku memang harus menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi bukan berarti peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang boleh dianggap sepele,” tuturnya.
Ia menambahkan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mempertimbangkan usia, hasil pemeriksaan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat yang sama, evaluasi juga perlu diarahkan pada sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Kita juga harus melihat tanggung jawab pengawasan lingkungan keluarga, lingkungan sosial, serta bagaimana sistem perlindungan anak ini dapat bekerja lebih baik,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Arjuna mendorong evaluasi konkret melalui penguatan pengawasan terhadap anak, edukasi mengenai kekerasan dan konsekuensinya, serta deteksi dini terhadap perilaku berisiko. Koordinasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah juga dinilai penting agar potensi kekerasan dapat dikenali dan ditangani sejak awal.
“Ke depannya, saya berharap ada evaluasi yang konkret, mulai dari penguatan pengawasan terhadap anak, edukasi tentang kekerasan dan konsekuensinya, deteksi dini perilaku berisiko, hingga koordinasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah,” katanya.
Selain proses hukum, Arjuna menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan bagi keluarga korban. Dukungan psikologis, kepastian hukum, dan perhatian dari berbagai pihak diperlukan agar keluarga tidak menghadapi situasi tersebut sendirian.
“Keluarga korban jangan sampai dibiarkan berjuang sendiri. Mereka membutuhkan pendampingan, kepastian hukum, dukungan psikologis, serta perhatian yang berkelanjutan,” tegasnya.
Arjuna kembali mengingatkan bahwa pengawalan kasus harus tetap berjalan meski sorotan media dan perhatian publik mulai berkurang. Menurutnya, nilai kemanusiaan harus diwujudkan melalui perlindungan keselamatan, pemenuhan hak, dan penegakan keadilan bagi korban.
“Nilai kemanusiaan juga berarti berpihak pada keselamatan, hak, dan keadilan bagi korban. Jangan sampai setelah perhatian publik meredup, persoalan ini dilupakan. Ketika sorotan media mulai berkurang, pengawalan dan tanggung jawab kita harus tetap berjalan,” pungkasnya.

