Gelapkan Mobil Rp120 Juta, Grace Febrina Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

SURABAYA, KABARJAWATIMUR – Grace Febrina Winata dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan mobil Suzuki Swift milik Rimo Ilham Safitra yang ditaksir bernilai Rp120 juta. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Grace memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Hakim juga menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Grace Febrina Winata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Grace yang didampingi penasihat hukumnya, Rohman, menyatakan masih pikir-pikir.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Berawal dari Pertemuan di Hotel

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 29 April 2020. Saat itu, Rimo bersama rekannya, Rizki Kuncoro Jati, datang dari Semarang ke Surabaya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Rimo berkeliling Kota Surabaya. Ia kemudian memotret patung ikan dan buaya di depan Kebun Binatang Surabaya dan mengunggah foto tersebut sebagai status WhatsApp.

Status itu diketahui Grace. Terdakwa kemudian menghubungi Rimo untuk menanyakan keberadaannya. Setelah mengetahui Rimo menginap di Hotel Nite & Day, Jalan Kedungdoro, Grace mendatangi hotel tersebut.

Keduanya bertemu di lobi hotel, sedangkan Rizki berada di meja berbeda dengan jarak sekitar lima meter.

Dalam pertemuan itu, Grace disebut meminjam mobil dengan alasan hendak menemui nasabah sebentar. Rimo kemudian menyerahkan kunci Suzuki Swift GT RS415 tahun 2011 berwarna putih metalik dengan nomor polisi H-8960-NZ. Dompet berisi surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil tersebut turut diserahkan.

Namun, mobil itu tak kunjung dikembalikan. Rimo menunggu hingga sekitar pukul 21.00 WIB dan berusaha menghubungi Grace melalui telepon, tetapi tidak mendapat respons.

Belakangan, Rimo mengetahui mobilnya telah berpindah tangan. Dalam dakwaan disebutkan, Grace diduga menjual mobil tersebut kepada orang lain seharga Rp19 juta tanpa izin pemiliknya.

Akibat kejadian itu, Rimo mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp120 juta.

Kasus Terungkap Setelah Grace Diamankan

Perkara tersebut kembali mencuat setelah Grace diamankan di kawasan Ploso, Surabaya, pada 27 April 2026 bersama Bernard Sulistio Saisab dan Yohanes.

Grace kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Dari pemeriksaan itu, dugaan penggelapan mobil milik Rimo yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Sawahan kembali terungkap.

Dalam perkara lain, Grace juga disebut pernah dilaporkan terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik Yohanes di Kuta, Bali.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *